Polisi meluruskan asal turis bernama Paul Innes Dougan yang meninggal di salah satu rumah sakit di Bali, Kamis (20/8). Paul yang sebelumnya disebut sebagai warga negara (WN) Australia ternyata merupakan WN Inggris.
Paul sebelumnya diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah warga negara asing (WNA) di sebuah kafe di kawasan Kuta, Bali.
"Perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap WNA Inggris atas nama Paul Innes Dougan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, saat dikonfirmasi, Jumat (21/8).
Gede mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman awal, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di One Tribe One Life Lounge and Cafe, Kuta, Badung, pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA.
Pascakejadian, korban sempat kembali ke tempatnya menginap di Gora Beach Inn. Pada 8 Agustus 2026, pihak RS Murni Teguh menjemput korban untuk memberikan perawatan awal.
Korban kemudian dipindahkan oleh anaknya ke RS BIMC pada 9 Agustus 2026 pukul 18.00 WITA dan langsung mendapat penanganan di Unit Gawat Darurat (UGD).
Namun, setelah beberapa hari dirawat intensif, kondisi korban memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.
"Pada tanggal 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.06 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RS BIMC," ucapnya.
"Berdasarkan informasi terakhir dari pihak RS BIMC, jenazah korban selanjutnya telah berada di RSU Dharma Yadnya," tambahnya.
Anak WN AustraliaIa menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini terungkap dari keterangan anak korban, Liam Michael Dougan (23), seorang WN Australia. Liam menceritakan bahwa ia sempat bertemu dengan ayahnya untuk makan malam di Seminyak pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.
Ketika itu, sang ayah menceritakan insiden pengeroyokan yang dialaminya.
Menurut keterangan korban kepada Liam, peristiwa pengeroyokan bermula saat korban melihat salah satu pelaku memukul seorang perempuan di bar. Korban yang mencoba menegur aksi tersebut justru diserang balik oleh pelaku beserta teman-temannya.
"Menurut keterangan korban kepada saksi, masalah berawal ketika korban berada di bar. Saat itu salah satu pelaku memukul seorang perempuan, yang kemudian ditegur korban. Namun, salah satu pelaku tidak terima, yang kemudian empat orang tersebut memukul korban," jelas dia.
4 Pelaku WN AustraliaSetelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku berjumlah empat orang yang terdiri dari dua pria muda dan dua pria dewasa. Seluruhnya merupakan WN Australia dengan inisial RGG, PAM, JRM, dan TRZ.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian, keempat terduga pelaku diketahui langsung melarikan diri keluar dari Indonesia tak lama setelah menganiaya korban.
"Dari pengecekan TKP, meminta keterangan saksi, dan rekaman CCTV di TKP terkait dengan peristiwa tersebut, diduga terdapat empat orang yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, yang seluruhnya tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia setelah kejadian, yaitu pada tanggal 6 Agustus 2026," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
"Saat ini Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta tengah melakukan serangkaian penyelidikan mengingat keberangkatan keempat orang tersebut tercatat sehari setelah dugaan terjadinya penganiayaan terhadap korban pada tanggal 5 Agustus 2026 telah meninggalkan Bali," ucapnya.
Polresta Denpasar juga telah berkomunikasi secara intensif dengan perwakilan diplomatik.
"Kepolisian melakukan koordinasi dengan Konsulat/Kedubes Australia terkait peristiwa meninggalnya warga negara Australia di wilayah hukum Polresta Denpasar," katanya.






Komentar (0)