Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumsel

kumparan.com
50 menit lalu
Cover Berita

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polres jajaran terus melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga kini, sudah ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, mengatakan jumlah tersangka itu merupakan akumulasi dari sejumlah kasus Karhutla yang terjadi hingga 12 Agustus 2026.

"Terbaru ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang terjadi di Kabupaten OKU Timur. Sehingga jumlah keseluruhannya ada 12 tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (21/8).

Menurutnya, jumlah tersangka itu ditetapkan setelah polisi melakukan penyelidikan atas 10 laporan polisi (LP) di 7 wilayah hukum Polda Sumsel.

Kasus tersebut meliputi Kabupaten Musi Rawas (2 tersangka), Ogan Komering Ilir (2 tersangka), PALI (2 tersangka), Muara Enim (1 tersangka), OKU Selatan (1 tersangka), Lahat (1 tersangka), dan OKU Timur (3 tersangka), dengan luas area yang terbakar kurang lebih 18,1 hektare.

"Penegakan hukum tegas dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah masyarakat menjadikan pembakaran sebagai cara praktis membuka lahan," jelasnya.

Nandang bilang, sebagian besar kasus bermula dari aktivitas pembukaan atau pembersihan lahan yang hendak dijadikan kebun atau ladang. Namun, cara yang dilakukan dengan menyalakan api atau membakar karena dianggap cepat dan murah.

"Api yang awalnya hanya digunakan untuk membersihkan lahan justru dapat berubah menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan," kata dia.

Modus

Modus yang digunakan yakni menyalakan api menggunakan berbagai bahan dan alat, mulai dari korek api gas, obor bambu, pertalite, minyak tanah, hingga plastik bekas polibag.

Polda Sumsel bersama jajaran mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi meluas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar,” katanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Diduga di Bawah Pengaruh Obat Keras, Pemuda Panjat Rumah Warga di Jakarta Utara | BORGOL
• 22 jam lalu
0
thumb
Wali Kota Munafri Warning Kepala OPD Makassar, Minta Ubah Cara Kerja
• 18 jam lalu
0
thumb
Uang Beredar Tembus Rp10.371 Triliun pada Juli 2026
• 50 menit lalu
0
thumb
Ronaldinho Kembali ke Italia, Gabung Klub Serie C Ravenna di Usia 46 Tahun
• 7 jam lalu
0
thumb
Tiba di NTT, Gibran Temui Warga Terdampak Gempa hingga Tinjau Sekolah dan Gereja
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.