JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada entitas perusahaan afiliasinya dalam kurun waktu 2008 hingga 2025.
Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Kejagung memeriksa AJ selaku Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik JCdR sebagai saksi.
"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (21/8/2026).
Anang menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Kedua tersangka masing-masing berinisial BP dan SR. Keduanya merupakan ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
"Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR," ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (12/8/2026).





Komentar (0)