Kementerian Hukum RI menggelar acara tanya jawab 'Pasti Ada Solusi bersama Menteri Hukum'. Dalam acara tersebut, seorang warga bertanya mengenai proses naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) kepada Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Pertanyaan itu disampaikan oleh seorang legal perusahaan di Jakarta Timur bernama Wahyu. Dia bertanya mengenai pimpinan perusahaannya yang merupakan seorang warga negara Korea Selatan (Korsel) dan ingin menjadi WNI.
"Kebetulan pimpinan saya warga negara Korea Selatan. Pimpinan saya sudah tinggal di Indonesia kurang lebih 15 tahun, mendirikan perusahaan sudah 12 tahun, dan beliau sangat cinta Indonesia dan sudah nyaman dengan Indonesia serta ingin menjadi WNI," kata Wahyu kepada Supratman, dalam siaran YouTube Kemenkum, Jumat (21/8/2026).
"Sudah berkeluarga beliau?" tanya Supratman.
"Belum," jawab Wahyu.
Wahyu kemudian menceritakan riwayat pengajuan naturalisasi pimpinannya. Proses tersebut sudah dimulai sejak tahun 2024 lalu.
"Di tanggal 23 Januari 2024, beliau mengajukan permohonan, 28 Februari 2024 melakukan pembayaran PNBP, selanjutnya tidak ada kabar. Kami seperti, harus ke mana kami mencari... Tahun 2026 saya coba koordinasi di CS AHU, belum ada jawaban. Saya coba Kanwil Bandung, saya dapat jawaban berkasnya sudah tidak ada di Kanwil," ucap Wahyu.
Supratman kemudian memberikan penjelasan. Dia menyebut pemerintah memang memperketat kebijakan bagi WNA yang ingin menjadi WNI.
"Itu bukan salah teman-teman di kantor wilayah, itu bukan salah teman-teman AHU, itu adalah kebijakan yang saya keluarkan untuk memperketat kewarganegaraan, itu tanggung jawab saya," kata Supratman.
Supratman mengatakan selama ini banyak WNA yang mengajukan diri menjadi WNI hanya karena kepentingan bisnis. Ia menegaskan keputusan seseorang untuk melakukan naturalisasi menjadi WNI harus didasari atas kecintaan kepada Indonesia.
"Tadi kenapa saya bilang sudah berkeluarga atau belum. Banyak yang mengajukan naturalisasi biasa, di negara tertentu sudah berkeluarga, suami istri, tapi yang memohon cuma suami atau istrinya," ucap dia.
"Kenapa saya tahan? Kalau itu rasa-rasanya motifnya bukan karena cinta Indonesia, tapi sekadar untuk mengamankan aset, terutama soal status kepemilikan atas tanah," lanjut dia.
(lir/imk)






Komentar (0)