BPJS Kesehatan Luncurkan Program REHAB 3.0, Hadirkan Opsi Lunasi Tunggakan Sesuai Kemampuan

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Bagi Elok Afifah, menjadi peserta JKN memberikan rasa aman karena ia dan keluarganya tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan. Namun, kemampuan ekonomi keluarga membuatnya belum dapat melunasi seluruh tunggakan iuran sekaligus.

Sebagai ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Elok menyadari pentingnya menjaga kepesertaan JKN. Di tengah kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi, pembayaran iuran yang menunggak pun menjadi persoalan yang tidak mudah diselesaikan.

Situasi tersebut mulai menemukan jalan keluar setelah Elok berkonsultasi dengan petugas BPJS Kesehatan. Ia mengetahui adanya Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0, pembaruan dari program REHAB sebelumnya yang memberikan fleksibilitas kepada peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) untuk melunasi tunggakan secara bertahap.

Baca Juga :
Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik di 2027!

“Peserta bisa memilih cicilan harian atau bulanan sesuai kemampuan. Bagi saya, pilihan cicilan harian sangat meringankan karena nominalnya bisa dimulai dari Rp10.000 per hari. Kini saya bisa mencicil sedikit demi sedikit sehingga beban pembayaran terasa jauh lebih ringan,” ujar Elok.

Menurut Elok, dirinya bersama keluarga tetap ingin mempertahankan perlindungan melalui Program JKN. Namun, kemampuan membayar iuran dapat berubah mengikuti kondisi ekonomi keluarga. Sementara itu, kebutuhan terhadap perlindungan kesehatan tidak dapat menunggu sampai kondisi keuangan kembali stabil.

Pengalaman serupa dirasakan Roni (38), warga Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Ia menilai tunggakan iuran tidak selalu berkaitan dengan kedisiplinan peserta, tetapi juga kondisi ekonomi yang dapat berubah dari waktu ke waktu. Dengan skema cicilan harian, Roni dapat menyisihkan sebagian penghasilannya secara bertahap tanpa harus menunggu memiliki dana dalam jumlah besar.

Baca Juga :
Kementerian HAM Tegaskan BPJS Tak Boleh Jadi Dasar Perbedaan Kualitas Layanan Kesehatan

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kawasan Wisata Gunung Bromo Dibuka Kembali setelah Karhutla Ditangani Selama 13 Hari
• 5 jam lalu
0
thumb
LPEM UI: Program Pemerintah Menutupi Lesunya Pertumbuhan Ekonomi
• 13 jam lalu
0
thumb
KRL Gangguan karena Tertemper, KAI Ingatkan soal Perlintasan Sebidang
• 22 jam lalu
0
thumb
MA Terbitkan SEMA 4/2026 Acuan Upaya Banding dan Kasasi Putusan Lepas
• 23 jam lalu
0
thumb
Fakta-fakta Lengkap Pengakuan Korban Dugaan Pelecehan oleh Artis Inisial EJR, Awal Mula hingga Ciri Pelaku Terungkap!
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.