JAKARTA, KOMPAS.TV - Marcus Priyo Gunarto selaku ahli pidana yang dihadirkan pihak termohon, yakni Polri dan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, menyatakan tidak harus ada pemeriksaan sebelum penetapan tersangka.
Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (21/8//2026).
Marcus menyinggung adanya perubahan politik hukum di Indonesia, di mana dalam aturan lama, penetapan tersangka wajib adanya pemeriksaan terlebih dahulu.
"Tetapi di dalam pasal 90 (KUHAP baru), dalam penetapan tersangka itu cukup didasarkan pada dua alat bukti. Tidak ada kewajiban oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lebih dahulu," katanya dalam sidang.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Sebut Penyitaan Tak Harus Ada Pembuktian Hasil Tindak Pidana Dulu
Menurutnya, aturan itu diperkuat dengan rumusan Pasal 92 KUHAP baru yang berbunyi: dalam melakukan pencarian tersangka, penyidik dapat meminta bantuan media dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai keberadaan tersangka tersebut.
Marcus mengatakan, pasal tersebut bermakna penetapan tersangka tidak harus didahului pemeriksaan fisik terlebih dahulu.
Ia juga menilai, kewajiban untuk memeriksa tersangka tidak absolut atau tidak mutlak.
"Kewajiban untuk memeriksa tersangka lebih dahulu itu, itu tidak terbadankan di dalam amar putusan (MK), artinya ya diperiksa lebih dahulu ya baik, tapi kalau tidak bisa karena ada halangan ya tidak kemudian tidak membatalkan penetapan tersangka itu," ucapnya.
Baca Juga: Tawa Kuasa Hukum Febrie Hadapi Dosennya di UGM Jadi Ahli Pihak Polri saat Sidang Praperadilan
Sebelumnya, Febrie dan penasihat hukumnya mengajukan dua permohonan praperadilan di PN Jaksel.
Permohonan praperadilan pertama dengan termohon Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejagung, mempersoalkan penyitaan yang dilakukan terhadapnya.
Sementara permohonan praperadilan kedua dengan termohon Jaksa Agung cq Jampidsus mempersoalkan penetapan tersangka.
Sampai saat ini, kedua proses praperadilan tersebut masih berjalan.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- praperadilan
- febrie
- febrie adriansyah
- ahli
- polda metro jaya
- polri






Komentar (0)