Jaksa KPK Tegaskan PN Tipikor Jakarta Berwenang Adili Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta berwenang mengadili perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Jaksa menilai pelimpahan perkara ke PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah sesuai dengan ketentuan karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh unsur penyelenggara negara.

Baca Juga :
Usai OTT, KPK Segel Ruang Rektor dan Wakil Rektor Unsoed
KPK Amankan Uang Rp1,5 Miliar di Kasus Bogor, Kenapa Belum Ada Tersangka?

Hal itu disampaikan jaksa KPK saat memberikan tanggapan terhadap perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum Yaqut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 21 Agustus 2026.

"Tindakan Penuntut Umum yang melimpahkan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah sudah tepat karena berkenaan dengan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh unsur penyelenggara negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi," kata jaksa KPK.

Jaksa menyebut dugaan tindak pidana tersebut juga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan hingga menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara.

Jaksa Bantah Harus Lewat PTUN

Dalam persidangan tersebut, jaksa juga menanggapi dalil tim pengacara Yaqut yang menyatakan pemeriksaan melalui instrumen Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seharusnya dilakukan terlebih dahulu.

Tim hukum Yaqut sebelumnya berpendapat mekanisme PTUN diperlukan untuk menguji apakah benar terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Yaqut ketika menjabat sebagai Menteri Agama.

Namun, jaksa KPK tidak sependapat dengan dalil tersebut. Jaksa merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2015 tentang pedoman beracara dalam penilaian unsur penyalahgunaan wewenang.

Jaksa kemudian mengutip ketentuan Pasal 2 ayat (1) PERMA tersebut yang mengatur kewenangan pengadilan dalam memeriksa permohonan terkait ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang dalam keputusan atau tindakan pejabat pemerintah sebelum adanya proses pidana.

"Yaitu pada pasal 2 ayat 1 menyebutkan: 'Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penilaian ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan atau tindakan Pejabat Pemerintah sebelum adanya proses pidana'," ujar jaksa.

Baca Juga :
KPK Sita Uang Rp 1,5 Miliar Terkait Kasus di Kabupaten Bogor, Belum Ada Tersangka
Mendikti Brian Hormati Proses Hukum KPK Usai OTT Rektor-Wakil Rektor Unsoed
KPK Ungkap Kasus yang Diusut di Kabupaten Bogor, Dugaan Pemotongan Upah Pungut

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur, Ini Alasannya
• 8 jam lalu
0
thumb
Kasus Nikah Halangan Viral, Juliya Desak Polres Langkat Tetapkan Tersangka
• 3 jam lalu
0
thumb
Trump Jatuhkan Sanksi Ekonomi Paling Menghancurkan untuk Iran, Ini Respons China
• 23 jam lalu
0
thumb
3 Contoh Teks Ceramah Maulid Nabi Bahasa Inggris yang Menarik dan Mudah Dihafal
• 9 jam lalu
0
thumb
Purbaya Janjikan Insentif Rp 3 Juta Setiap Pembelian Sepeda Motor Listrik
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.