JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dalil tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 seharusnya diperiksa lebih dulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
JPU menilai perkara yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut merupakan perkara tindak pidana korupsi sehingga menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Bahwa penuntut umum tidak sependapat dengan nota perlawanan yang diajukan oleh tim advokat terdakwa, penuntut umum berpandangan bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo karena perkara yang diajukan oleh penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi adalah berkenaan dengan peristiwa tindak pidana korupsi sebagaimana surat dakwaan yang telah diajukan di muka persidangan oleh Penuntut Umum," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, pada Jumat (21/8/2026).
Baca juga: JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Sidang Korupsi Kuota Haji
Tim kuasa hukum Yaqut sebelumnya mempersoalkan kewenangan Pengadilan Tipikor.
Mereka menilai tindakan Yaqut saat menjabat Menteri Agama, termasuk penerbitan keputusan mengenai pembagian kuota haji tambahan, merupakan tindakan administratif pemerintahan.
Karena itu, kubu Yaqut berpendapat pengujian atas keputusan tersebut, termasuk ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang, merupakan kewenangan PTUN.
Dalil tersebut juga disampaikan dalam eksepsi Yaqut pada sidang 18 Agustus 2026.
Namun, JPU menegaskan Pengadilan Tipikor merupakan pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi.
Baca juga: Korupsi Kuota Haji Rp 622 Miliar, KPK Soroti Hak Jemaah yang Dirampas
JPU merujuk Pasal 5 UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
JPU juga menolak alasan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan Yaqut harus diperiksa terlebih dahulu melalui PTUN.
Menurut jaksa, objek yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan bagian dari unsur tindak pidana korupsi yang harus dibuktikan dalam persidangan pidana.
Selain itu, JPU menilai keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023, Nomor 1156 Tahun 2023, dan Nomor 130 Tahun 2024 mengenai pembagian kuota haji tambahan tidak memenuhi karakteristik objek yang dapat diperiksa PTUN karena dinilai tidak bersifat konkret, individual, dan final.
"Bahwa selain itu, ruang lingkup pemeriksaan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara justru mengalami keterbatasan. Pengadilan Tata Usaha Negara justru tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Pejabat TUN yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara," kata JPU.
Baca juga: Tepis Yaqut, KPK Klaim Bisa Buktikan Kerugian Negara dalam Korupsi Kuota Haji
JPU berpandangan, ketika dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut dikaitkan dengan kerugian keuangan negara, pemeriksaannya menjadi bagian dari perkara korupsi.
Sementara itu, JPU KPK mendakwa Yaqut menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.






Komentar (0)