Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp 1,5 miliar terkait kasus dugaan pemotongan upah pegawai Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor. Meski telah mengamankan uang tersebut, KPK belum menetapkan tersangka.
"Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp 1,5 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (21/8/2026).
Advertisement
Budi menjelaskan, uang yang diamankan selama penyelidikan selanjutnya akan disita secara resmi dalam tahap penyidikan. Penyidik juga akan mendalami asal-usul dan kaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang diusut.
Saat ditanya mengenai pengakuan Kepala Dispenda terkait dugaan pemotongan uang untuk Bupati Bogor, Budi belum memberikan penjelasan. Dia menyebut hal tersebut masih menjadi materi pendalaman penyidik.
Budi mengungkap alasan penyidik belum menetapkan tersangka meski telah mengamankan uang Rp 1,5 miliar. Dia menyebut, penyidik masih membutuhkan kecukupan alat bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Ya, artinya belum ada penetapan tersangka, belum ada kecukupan alat bukti ya untuk penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang kemudian bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," tutur Budi.





Komentar (0)