Polisi menetapkan pria bernama Rony sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah Rais Syuriah MWCNU Kecamatan Cimenyan, KH Uye Waryo, yang berlokasi di Kampung Arcamanik, Desa Mekarmanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
“Kami sudah menetapkan satu tersangka berinisial R,” ujar Kapolsek Cimenyan Kompol Deni Rusnandar, Jumat (21/8).
Deni menuturkan, motif perusakan ini tak hanya berkaitan dengan pelaku yang tak terima ditegur karena knalpot bising. Namun, juga pelaku pernah terlibat cekcok antar-pemuda di sana saat pertandingan futsal.
Ia menambahkan, saat itu Kiai Uye menjadi penengah cekcok dua kelompok pemuda tersebut. Diduga saat itu Rony tak terima dan menyimpan dendam.
"Jadi memang ada perselisihan dulu sebelumnya waktu futsal," ungkapnya.
"KH Uye Waryo diketahui ikut membantu proses mediasi tersebut," katanya.
Namun, persoalan kembali memanas beberapa hari kemudian. Pada Selasa (18/8) malam, Rony melintas menggunakan sepeda motor di kawasan RW 4 Kampung Arcamanik.
Menurut Deni, Rony membuat warga resah karena menggeber sepeda motornya. Warga kemudian menegur Rony.
Teguran tersebut justru membuat Rony emosi. Dia kemudian mendatangi rumah KH Uye Waryo hingga terjadi aksi perusakan.
“Tersangka geber-geber motor, ditegur malah marah dan masuk rumah Abah sampai merusak,” kata Deni.
Rony dijerat Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama dua tahun.






Komentar (0)