HARIAN.FAJAR.CO.ID.TAKALAR — Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya foto dan video pernikahan anak di bawah umur. Lokasinya di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Dua remaja terpaksa dinikahkan secara siri usai nekat melakukan aksi kawin lari tanpa melibatkan pemerintah maupun Kantor Urusan Agama (KUA).
Peristiwa akad nikah tersebut berlangsung di kediaman pengantin laki-laki di Dusun Bontobaru, Desa Cikoang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, pada Sabtu malam (15/8/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mangarabombang, H. Ahmad Najamuddin, membenarkan adanya pernikahan di bawah umur tersebut setelah pihaknya menerjunkan tim penelusuran dan verifikasi ke lokasi.
“Hasil penelusuran menemukan benar telah terjadi pernikahan di bawah umur pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 di Dusun Bontobaru, Desa Cikoang, Kecamatan Laikang,” tegas Ahmad Najamuddin, Jumat (21/8/2026).
Ahmad sekaligus meluruskan informasi liar yang beredar luas di media sosial. Narasi yang menyebutkan bahwa kedua mempelai masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan berumur 12 tahun dipastikan tidak benar.
“Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, pasangan tersebut bukan sama-sama berusia 12 tahun. Mempelai pria inisial AL berusia 15 tahun, sedangkan mempelai wanita inisial HN berusia 13 tahun,” paparnya.
Menurut Najamuddin, ijab kabul pasangan belia ini dilangsungkan di rumah mempelai pria dan dipimpin oleh seorang warga setempat bernama Muhammad Kasim alias Tuan Kasang.
Ia menjelaskan, prosesi pernikahan siri tersebut digelar murni atas penyelesaian masalah secara internal keluarga setelah kedua remaja tersebut nekat kawin lari.
“Peristiwa nikah ini terjadi karena kedua belah pihak kawin lari (angnyala) dan diproses secara internal keluarga tanpa sepengetahuan dan pelibatan pemerintah setempat, termasuk kepala desa dan imam desa,” jelasnya.
Najamuddin juga menegaskan bahwa pernikahan tersebut tidak terdaftar secara resmi di KUA Mangarabombang dan melanggar prosedur perundang-undangan.
“Pernikahan itu berlangsung tanpa sepengetahuan KUA Mangarabombang serta tidak melalui proses pengajuan dan pencatatan nikah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.






Komentar (0)