Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan tidak akan ada penambahan jumlah desil yang menentukan kondisi kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat, yakni tetap 1 sampai 10.
Pembagian tingkat desil tersebut tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Desil 1 merupakan tingkat kesejahteraan terendah yakni mencakup 10 persen keluarga termiskin, sementara desil 10 mencakup 10 persen keluarga dengan kesejahteraan paling tinggi.
"Desil itu selalu sampai 10, sama seperti 0 sampai 100 persen. Kira-kira enggak mungkin 0 sampai 120 persen, desil 12 itu 120 persen," ungkap Airlangga di kantornya, Jumat (21/8).
Airlangga menyebutkan pengkajian dan pemutakhiran desil tersebut dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menunggu rampungnya proses Sensus Ekonomi 2026.
"Itu, kan, di BPS. BPS sedang melakukan sensus ekonomi. Kita tunggu aja sensus ekonomi," tegasnya.
Data tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk pembatasan konsumen BBM bersubsidi Pertalite. Dia menuturkan data desil akan menjadi dasar perhitungan kebutuhan konsumsi Pertalite.
"Kalau misalnya desil itu dijadikan angka untuk menghitung berapa sebetulnya kebutuhan terhadap masing-masing segmen dari masyarakat tersebut," kata Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bakal membatasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 10.
"Nggak, nggak diperketat. Cuman akan dipastikan nanti yang saya tahu, ya, supaya tepat sasaran. Mungkin kita akan coba ini berapa ke depan, yang desil 10 kita batasin dulu,” jelas Purbaya, kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (20/8).
Menurut Purbaya, pembatasan tersebut berpotensi menghemat anggaran subsidi BBM sekitar 10 persen. "Nanti ada penghematan, kira-kira sepersepuluhnya,” kata Purbaya.
Pemerintah mengangkat kembali rencana pembatasan konsumen BBM bersubsidi Pertalite. Masyarakat mampu yang termasuk dalam desil 9-10 berpotensi tidak boleh membeli BBM tersebut. Hal tersebut merupakan hasil rapat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Purbaya pada Selasa (11/8).
Subsidi energi dalam RAPBN 2026 ditetapkan sebesar Rp 210 triliun yang mencakup subsidi BBM, listrik, dan LPG 3 kilogram. Sedangkan dalam RAPBN 2027, subsidi energi mencapai Rp 272,95 triliun.






Komentar (0)