HARRIAN.FAJAR.CO.ID, MERAUKE – Kasus tewasnya bocah perempuan berinisial JRR, 11, di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, memasuki babak baru. Polisi menetapkan ayah kandung korban berinisial MRP sebagai tersangka dugaan pembunuhan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan, penetapan MRP sebagai tersangka merupakan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus meninggalnya anak di bawah umur tersebut.
“Saat ini dapat kami sampaikan bahwa terkait perkembangan penyidikan kasus meninggalnya anak di bawah umur, kami telah menetapkan status tersangka terhadap saudara berinisial MRP yang merupakan ayah korban, berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” kata Leonardo seperti dikutip dari Instagramnya, Kamis (20/8/2026).
Meski demikian, Leonardo belum membeberkan secara rinci kronologi maupun motif dalam kasus tersebut. Dia menegaskan, penyidikan masih terus berjalan.
Menurutnya, kepolisian berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Yang pasti, kami akan menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Leonardo juga meminta masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Warga diimbau tidak mudah percaya maupun terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Dia meminta masyarakat mempercayakan proses pengungkapan kasus tersebut kepada kepolisian.
Kasus ini bermula saat JRR dilaporkan hilang. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di semak-semak di pinggir jalan di Kecamatan Merauke, pada 27 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIT.
Setelah penemuan jasad korban, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pelaku serta motif di balik kematian korban.
Pada 30 Oktober 2025, Leonardo menyampaikan bahwa penyidik masih bekerja mengungkap kasus tersebut.
“Polres Merauke berupaya maksimal dalam mengungkap kasus ini, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengumpulan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan dugaan adanya kekerasan seksual terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugerah Sari Dharmawan menyebut korban diduga mengalami pemerkosaan.
“Korban diduga mengalami tindakan pemerkosaan,” kata Sari.
Kini, setelah hampir 10 bulan sejak korban ditemukan meninggal dunia, penyidik menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka.
Kepolisian masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap secara terang kasus kematian JRR, termasuk motif dan dugaan kekerasan seksual yang dialami korban.






Komentar (0)