JAKARTA, KOMPAS.TV – Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, menanggapi putusan hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang tidak menerima praperadilan yang ia ajukan, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, apa pun yang terjadi merupakan kehendak dari Allah. Tifa mengaku tetap semangat dan optimistis menjalankan proses hukum yang berjalan.
Sebagai informasi, Tifa merupakan terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi: Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Tidak Dapat Diterima
Dalam persidangan pokok perkara di PN Jakarta Timur, majelis hakim mengabulkan eksepsinya dan melalui putusan sela memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Selanjutnya, JPU pun memperbaiki surat dakwaan dan melanjutkan sidang pokok perkara.
Berkaitan dengan hal itu, Tifa pun mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
Pada sidang hari ini, Jumat, hakim menyatakan tidak menerima praperadilan yang ia mohonkan.
“Jadi, apapun yang terjadi itu semua adalah kehendak Allah ya,” kata Tifa usai sidang.
Ia menambahkan, selama ini dalam sidang pokok perkara, pihaknya telah mengikuti empat persidangan, dan majelis mengabulkan eksepsinya.
“Kemudian menghasilkan amar putusan, di mana pada amar putusan itu kami dinyatakan bebas demi hukum. Kami terima itu sebagai sebuah kemenangan di mana Allah sendiri sudah selalu katakan ya bahwa dunia ini kan permainan dan senda gurau ya,” ungkapnya.
“Jadi, kami waktu itu menang, sekarang kami pengajuan kami pada pra praperadilan ini tidak diterima. Ya itulah yang terjadi ya. Jadi, kita tetap saja kita semangat, kita tetap optimis ya, kita tetap dengan gembira dan bahagia menjalankan terus proses hukum ini ya, dengan penuh semangat.”
Tifa juga menegaskan, permohonan praperadilan yang ia ajukan bukan semata-mata karena dirinya ingin bebas, melainkan menjalankan amanah Allah.
“Semata-mata karena menjalankan apa yang menjadi amanah dari Allah subhanahu wa taala ya,” ucapnya.
“Jadi, kalau memang saya ini menjadi wasilahnya untuk menegakkan keadilan dan kebenaran pada proses perkara hukum yang kita nanti-nantikan selama bertahun-tahun ini, maka insyaallah dengan bismillah kita jalankan bersama,” ungkapnya.
Baca Juga: Dokter Tifa Kembali Ajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Menurut dia, inti dari proses hukum yang ia jalani adalah agar masyarakat mendapatkan kejelasan tentang ijazah Jokowi.
“Mengenai apa yang selama ini menjadi polemik, yaitu dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Joko Widodo. Ketika kemudian sidang pokok perkara ini bisa kita jalankan, ini adalah sebuah kesempatan bagi kita.”
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- tifauzia tyassuma
- dokter tifa
- praperadilan dokter tifa
- pengadilan negeri jakarta selatan
- pn jaksel






Komentar (0)