Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruang pimpinan di lantai tiga gedung rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada Jumat, 21 Agustus 2026 siang.
Juru bicara Unsoed Purwokerto, Edi Santoso mengatakan informasi penyegelan ini diperoleh berdasarkan informasi pegawai kampus.
"Saya sendiri belum ke sana, tetapi informasi dari pegawai memang ruangan disegel," ucap Edi kepada wartawan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi pegawai, Edi menyebutkan penyegelan tersebut dilakukan terhadap ruang rektor dan seluruh ruang wakil rektor.
"Tetapi saya belum melakukan pengecekan sampai ke atas," ungkap dia.
Terkait keberadaan Wakil Rektor (WR) I Bidang Akademik Prof Noor Farid, dia memastikan pejabat tersebut masih berada di lingkungan Unsoed meskipun sempat menjalani pemeriksaan KPK di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas pada Kamis, 20 Agustus 2026 siang hingga malam hari.
Ia bahkan mengaku baru bertemu dan berbincang dengan yang bersangkutan.
"Barusan saya ketemu beliau, baik-baik saja, masih bisa guyon dengan kita, jadi beliau masih di sini. Tidak ikut ke Jakarta," ujarnya.
Ia mengatakan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq bersama WR II Bidang Keuangan dan Umum Prof Kuat Puji Prayitno serta WR IV Bidang Perencanaan Kerja Sama dan Humas Prof Waluyo Handoko memang berada di Jakarta pada Kamis (20/8) karena memiliki agenda kedinasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut dia, keberadaan sejumlah pejabat Unsoed di Jakarta tersebut berkaitan dengan tugas kedinasan yang telah dijadwalkan sebelumnya, sedangkan informasi mengenai pihak-pihak yang diperiksa KPK masih belum dapat dipastikan oleh pihak kampus.
Ia menegaskan Unsoed belum memperoleh informasi resmi mengenai perkara yang sedang ditangani KPK, termasuk pihak-pihak yang terkait dan status hukum masing-masing.
"Pada prinsipnya, Unsoed menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi tentang ini menyangkut kasus apa, kemudian pihak-pihak atau orang-orang terkait status hukumnya seperti apa, kita belum mendapatkan informasi karena dari KPK sendiri belum memberikan pernyataan resmi," katanya.
Pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai proses tersebut dan akan memberikan pernyataan setelah informasi resmi dari KPK tersedia.






Komentar (0)