OTT Pejabat Unsoed, Pihak Kampus Tunggu Penjelasan KPK

metrotvnews.com
58 menit lalu
Cover Berita

Banyumas: Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, masih menunggu penjelasan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang disebut melibatkan sejumlah pejabat perguruan tinggi tersebut. Juru Bicara Unsoed Edi Santoso mengaku belum mengetahui secara pasti perkara yang sedang ditangani KPK maupun status hukum orang-orang yang menjalani pemeriksaan dalam proses tersebut.

"KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa dan orang-orang yang kemudian dibawa ke sana itu status hukumnya seperti apa," kata Edi di Purwokerto, Jumat, 21 Agustus 2026, melansir Antara.

Baca Juga :

 
OTT KPK di Unsoed, Warek Norman Arie dan Kuat Puji Ditangkap
 
Dia menyebut, Unsoed untuk sementara belum mengambil sikap lebih lanjut karena masih menunggu adanya penetapan atau pernyataan resmi KPK mengenai perkara tersebut. Menurut dia, pihak universitas akan menyampaikan sikap setelah memperoleh kejelasan resmi mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kita tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kita akan menghormati semua proses hukum, tetapi tentang seperti apa, mari kita tunggu dari KPK," ucap Edi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang disebut sebagai OTT ke-19 selama 2026 dengan mengamankan sejumlah jajaran Rektorat Unsoed. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq menjadi salah satu pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.

"Ada Rektor juga," kata Setyo kepada Antara di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2026.


Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Noor Farid. ANTARA/HO-PWI Banyumas/aa.

Setyo juga mengonfirmasi Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed ProfNorman Arie Prayogo terjaring dalam OTT tersebut. Namun saat ditanya apakah Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof Kuat Puji Prayitno maupun Wakil Rektor Bidang Perencanaan Kerja Sama dan Humas Unsoed ProfWaluyo Handoko turut terjaring OTT, dia mengaku belum memperoleh pembaruan informasi dari jajarannya.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mees Hilgers Hilang, Fans FC Twente Mengamuk dan Salahkan Erik ten Hag usai Kalah di Play-off UEFA Conference League
• 4 jam lalu
0
thumb
Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026: Pulangkan Unggulan Kesembilan, Amri/Nita Melangkah Mulus ke Babak Perempat Final
• 19 jam lalu
0
thumb
Prabowo Anggarkan Rp 175 M, Andre Rosiade Pastikan Gunung Nago Dibangun Kembali
• 2 jam lalu
0
thumb
Apresiasi Pameran Foto 'Prahara Pulau Emas', Wali Kota Medan: Foto Jurnalistik Menggugah Empati dan Menciptakan Harapan
• 2 jam lalu
0
thumb
Kala Tekad Lebih Kuat dari Batas Fisik, Berbekal Stetoskop Tangani Ratusan Warga Terdampak Gempa
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.