Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penipuan yang menjerat Ruben Samuel Onsu (RSO) ternyata berkaitan dengan uang modal investasi senilai Rp 3,5 miliar. Dana tersebut diserahkan korban setelah tertarik dengan tawaran investasi yang disampaikan Ruben pada Februari 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohamad Iskandarsyah mengatakan, uang Rp 3,5 miliar itu menjadi objek perkara yang kini ditangani penyidik. Kasus tersebut disangkakan sebagai dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Advertisement
“Pada tanggal 6 Februari 2025, atas tawaran terlapor tersebut korban tertarik menginvestasikan dana miliknya,” kata Iskandarsyah, Jumat (21/8/2026).
Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Perkara juga berkaitan dengan ketentuan dalam KUHP baru, yakni Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Objek perkara. Uang modal investasi total sebesar Rp 3,5 miliar milik korban," tandasnya.




Komentar (0)