Niat perempuan berinsial ADFL (21) untuk segera kembali ke rumah usai bekerja berujung maut di tangan kawanan begal di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (19/8/2026) dini hari. Tragedi itu telah merampas rasa aman warga. Aksi begal yang terus berulang membuat keselamatan warga seolah selalu di ujung tanduk, terutama saat melintasi jalanan pada malam hari.
Dalam peristiwa tersebut, ADFL tewas karena terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya saat dia dibegal oleh dua laki-laki di Jalan Jenderal Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Rabu sekitar pukul 02.00 WIB. Kejadian itu terjadi saat ADFL hendak pulang ke rumah dari tempat kerja.
Peristiwa itu sontak memicu keresahan publik. Kejadian itu juga seolah mempertegas data Pusiknas.polri.go.id periode 1 Januari-20 Agustus 2026 yang menunjukkan, angka kasus pencurian dengan kekerasan, termasuk begal, di Sumsel mencapai 201 kasus dari total 1.780 kasus di Indonesia. Angka itu menempatkan Sumsel sebagai salah satu daerah paling rawan kejahatan tersebut, terlebih di Palembang sebagai ibu kota provinsi.
Keresahan itu dirasakan oleh warga Sako, Palembang, Sabila Putri (21). Kasus begal yang menimpa ADFL membuat Sabila semakin takut untuk mengendarai sepeda motor di malam hari, terutama di atas pukul 22.00. Jika harus pulang kerja atau pulang dari nongkrong pada larut malam, Sabila memilih tidak pulang ke rumahnya, melainkan menginap di rumah kerabat atau teman yang berada di lokasi terdekat.
Lagi pula, rumah Sabila berada di pinggiran Palembang. Jarak antara tempat kerja Sabila di kawasan Sukarami, Palembang, dan rumahnya cukup jauh, sekitar 8 kilometer. Akses jalan ke arah rumahnya pun cenderung sepi dan minim penerangan.
”Bukan hanya saya yang tidak pulang ke rumah kalau sudah larut malam, kawan-kawan saya juga begitu. Kami biasanya menginap bareng di rumah teman yang berada di lokasi terdekat tempat kerja atau tempat kami nongkrong,” ujar Sabila saat diwawancarai, Jumat (21/8/2026).
Rasa trauma Sabila tidak terlepas dari pengalaman buruk pribadinya pada 2022. Saat itu, selepas pulang acara buka puasa bersama sekitar pukul 21.00 di kawasan Sukamaju, Palembang, Sabila yang bersepeda motor sendirian berjalan beriringan dengan dua temannya yang berboncengan di satu motor, dibuntuti dan diteror oleh dua laki-laki yang mengendarai motor.
Sabila dan teman-temannya lantas memacu laju kendaraan untuk menghindari kejaran dua lelaki yang diduga akan berniat buruk tersebut. Beruntung, Sabila dan teman-temannya berhasil mencapai lokasi yang terang dan ramai warga sehingga dua lelaki itu mengurungkan niat mengejar. ”Lokasi tempat kami dikejar dua lelaki itu memang sangat rawan begal sampai sekarang karena jarang ada yang melintas dan gelap gulita,” kata Sabila.
Warga Alang-Alang Lebar, Palembang, Adi Gunawan (37), mengatakan, nyaris setiap bulan selalu terdengar kabar mengenai kasus begal di Palembang. Kasus itu seolah tidak pernah berujung. Hal itu dinilai sebagai kegagalan para pihak terkait untuk menjamin keamanan masyarakat.
Menurut Adi, pemerintah daerah seharusnya menyediakan lampu jalan memadai di setiap tempat yang selama ini gelap gulita sehingga rawan begal. Apabila memungkinkan, lokasi-lokasi rawan itu dilengkapi kamera pemantau atau CCTV. ”Pihak kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW juga perlu mengaktifkan warganya melakukan ronda atau pengawasan di lokasi rawan begal,” ujarnya.
Kepada kepolisian, Adi mengatakan, dirinya berharap respons terhadap kasus begal tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku. Polisi diminta memberantas begal dengan turut menindak tegas para pihak yang berperan sebagai perantara penjualan kendaraan hasil begal ataupun para penampung barang-barang hasil kejahatan tersebut. Jika mata rantai penadahan hasil begal bisa diputus, hal itu dipercaya akan membuat pelaku jera mengulangi aksinya.
”Kenapa begal terus terjadi, karena pelakunya tahu barang hasil kejahatan itu ada nilainya, ada yang menampung dan mau membelinya. Coba kalau rantai penjualan itu dihentikan, saya yakin begal akan hilang sendirinya. Itu sama seperti kasus copet atau pencurian ponsel yang marak di Palembang di awal 2000-an. Saat penampung ponsel hasil curian diberantas dan sistem keamanan ponsel semakin canggih, kasus itu lama-lama hilang sendiri,” kata Adi.
Menanggapi fenomena negatif tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Palembang Ajun Komisaris Besar Musa Jedi Permana memastikan, pihaknya tidak mentoleransi setiap jenis kejahatan, termasuk kejahatan jalanan alias begal. Hal itu turut dibuktikan dengan penangkapan salah satu pelaku pembegal ADFL, yakni AM (26), dalam waktu relatif singkat, sekitar 9 jam usai kejadian.
Saat ditangkap, AM sempat berusaha melakukan perlawanan sehingga mendapatkan tindakan tegas terukur oleh polisi dengan ditembak di kaki kanan. ”Kami tegaskan kembali, kami tidak segan-segan menindak tegas para pelaku kejahatan, terutama pelaku begal yang sangat meresahkan warga,” ujarnya dalam konferensi pers di Palembang, Kamis (20/8/2026).
Hal senada disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumsel Komisaris Besar Nandang Mu’min Wijaya. Menurut dia, jajaran kepolisian di Sumsel berkomitmen memberikan rasa aman untuk masyarakat. ”Maka dari itu, kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat,” pesannya.
Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Sonny Mahar Budi Adityawan memaparkan, peristiwa yang menimpa AFDL itu pertama kali diketahui oleh sejumlah saksi yang sedang bekerja di pembakaran kayu di sekitar tempat kejadian pada Rabu kurang lebih pukul 01.44 WIB. Saat itu, mereka mendengar ada suara kendaraan terjatuh.
Ketika mendekati sumber suara, para saksi mendapati ada perempuan yang menggunakan helm tergeletak dengan posisi telungkup di jalan dan tidak ada sepeda motor di sekitarnya. Kondisi korban mengeluarkan darah dari arah wajah dan kepala serta tidak sadarkan diri.
Kemudian, para saksi berusaha melakukan penanganan terhadap korban dengan membawanya ke rumah sakit. Namun, pihak medis menyatakan bahwa nyawa korban sudah tidak tertolong alias telah meninggal dunia.
Setelah menerima laporan warga mengenai peristiwa tersebut, tim dari Kepolisian Sektor Kertapati dan Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan para saksi di sekitar lokasi. Saat itu, suasana lokasi gelap gulita dan sepi.
Dari pengembangan, tim berhasil mendapatkan informasi tentang adanya rencana transaksi sepeda motor yang jenisnya mirip dengan milik ADFL sebagaimana dijelaskan pihak keluarga ataupun orangtua korban. Tim gabungan lalu mendapatkan identitas AM yang akhirnya ditangkap di kawasan Mata Merah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, sekitar 9 jam seusai kejadian atau pada Rabu kurang lebih pukul 11.00 WIB.
”Dari pelaku AM, kami mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Beat warna biru milik korban yang belum sempat dijual dan motor Honda Vario warna merah tanpa plat nomor yang digunakan kedua pelaku untuk membegal korban. Kami pun mengamankan baju, celana, dan sepasang sandal yang digunakan AM saat kejadian,” kata Sonny.
Tak lama setelah ditangkap, AM mengaku sebagai residivis kasus begal. Bahkan, dirinya baru selesai menjalani masa hukuman penjara 3 tahun pada Mei 2026. Hanya berselang sekitar tiga bulan setelah bebas, dia sudah kembali melakukan perbuatan serupa.
Saat kasus terbaru terjadi, AM menuturkan, dirinya dan pelaku lain berinsial IP alias T yang masih buron telah merencanakan aksi begal tersebut. AM berperan membawa sepeda motor dengan memboceng IP.
Keduanya lebih dahulu berkeliling mengincar sasaran di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Palembang, tak jauh dari lokasi kejadian. Saat melihat korban melintas sendirian, mereka lantas membuntutinya. Korban sempat mempercepat laju sepeda motornya untuk menghindari kejaran.
Sesampai di lokasi kejadian, IP coba menakut-nakuti korban dengan senjata tajam jenis parang. Kemudian, AM berupaya memepet sepeda motor korban, sedangkan IP berusaha menarik kunci kontak motor korban. Akan tetapi, yang tertarik adalah lengan baju korban sehingga korban langsung tersungkur ke jalan.
Sepeda motor korban sempat terseret hingga masuk ke semak-semak beberapa meter dari lokasi pembegalan. Lalu, IP membawa kabur motor korban dan korban ditinggalkan dengan kondisi tergeletak. ”Rencananya, motor korban akan kami jual ke Jalur (Banyuasin, Sumsel), sudah ada yang mau membelinya di sana. Tapi, belum sempat terjual, saya sudah lebih dahulu ditangkap,” ungkap AM.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah di bagian wajah dan kepala yang diduga menjadi penyebab kematiannya. Atas perbuatan tersebut, AM ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 479 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Selain itu, polisi terus memburu IP yang masih buron. ”Penangkapan AM yang dilakukan kurang dari 24 jam usai kejadian menjadi bukti keseriusan kami untuk menindak tegas pelaku begal. Kasus itu terus didalami, khususnya untuk segera menangkap IP. Kami pastikan akan terus bertindak cepat dan terukur untuk memberantas kejahatan jalanan seperi perkara ini,” tutur Sonny.
Tragedi yang merenggut nyawa ADFL menjadi alarm keras bahwa jalanan Palembang belum sepenuhnya menjadi ruang aman. Meski respons cepat polisi dalam menangkap pelaku patut diapresiasi, pengetasan akar kejahatan dengan menerangi jalanan gelap, merutinkan patroli, hingga memutus rantai penadah jauh lebih mendesak. Jangan biarkan warga terus bertaruh nyawa di jalanan Palembang.
Kenapa begal terus terjadi, karena pelakunya tahu barang hasil kejahatan itu ada nilainya, ada yang menampung dan mau membelinya






Komentar (0)