Polda Banten telah menyita handphone (HP) milik Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari dan suaminya dalam kasus penganiayaan aktivis LSM Fam Fuk Tjhong alias Uun. Polisi mengatakan Juwita dan suaminya masih berstatus sebagai saksi.
"Sudah, HP milik suami istri sudah disita," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea, Jumat (21/8/2026).
Namun, sampai saat ini, polisi baru menetapkan empat orang sebagai tersangka. Para tersangka itu adalah DH, AS, RP, dan ED, yang melakukan penculikan dan penganiayaan langsung kepada Uun.
"Dari hasil penyidikan sampai dengan hari ini, baru empat orang tersangka yang telah ditetapkan, ditahan, dan berproses sampai ke kejaksaan. Sisanya masih berstatus saksi," katanya.
Maruli menyampaikan, saat ini berkas perkara keempat tersangka telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan memasuki tahap I.
"Berkas perkara telah memasuki tahap I dan telah disampaikan kepada JPU. Saat ini penyidik menunggu hasil penelitian berkas dari JPU hingga dinyatakan lengkap atau P-21," ungkap Maruli.
Ia menegaskan, penyidik akan terus berkoordinasi dengan JPU guna memastikan proses hukum perkara tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Polda Banten berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional dan memberikan kepastian hukum. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menindaklanjuti setiap petunjuk dari jaksa penuntut umum," tegasnya.
Maruli juga mengimbau seluruh pihak untuk mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penyidikan maupun tahapan hukum selanjutnya.
"Penanganan perkara ini terus berjalan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada penyidik serta Jaksa Penuntut Umum," ucap Maruli.
(aik/lir)






Komentar (0)