Dokter Tifa Khawatir Bakal Tersandera Sebagai Terdakwa Selama Tiga Tahun, Ini Penjelasannya

kompas.tv
48 menit lalu
Cover Berita
Dokter Tifa ketika mendatangi sidang tangapan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026). (Sumber: Kompas.com/Febryan Kevin)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, mengaku khawatir akan tersandera sebagai terdakwa selama tiga tahun jika sidang dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum pada perkara tersebut telah memperbaiki atau merevisi surat dakwaan untuk terdakwa Tifa.

Revisi tersebut dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi terdakwa dan memerintahkan pengembalian berkas perkara pada JPU.

Baca Juga: Kuasa Hukum Dokter Tifa Sebut Pihaknya Tidak Kalah Meski Praperadilan Tak Diterima

Menurut Tifa, kemungkinan besar surat dakwaan baru yang telah direvisi tersebut juga akan ditolak oleh majelis.

“Artinya kalau mereka akan memperbaikinya, lalu kemudian mengajukan lagi pada sidang, maka yang menjadi prediksi bagi kami bahwa sidang akan berlangsung.,” kata dia di PN Jakarta Selatan seusai menghadiri sidang praperadilan, Jumat (21/8/2026).

Ia memprediksi, setelah ada dakwaan baru tersebut sidang akan diaksanakan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan.

“Lalu kemudian pada minggu kedua, kami diberikan perlawanan hak perlawanan. Tetapi pada minggu ketiga tidak seperti pada sidang yang lalu, hakim memutuskan menerima atau menolak. Tetapi nanti keputusan itu di akhir,” ucapnya.

Meski demikian, jika melihat adanya 148 saksi dan 712 dokumen yang diajukan, maka persidangan diperkirakan akan berjalan sekitar tiga tahun.

“Kalau melihat dari 148 saksi ada 712 dokumen itu akan makan waktu kurang lebih 3 tahun.  Jadi posisi saya akan menggantung sebagai terdakwa selama 3 tahun untuk akhirnya dimenangkan gitu loh,” ucapnya memrediksi.

Ia menduga hakim akan menolak surat dakwaan yang direvisi oleh JPU karena materinya sama dengan yang sebelumnya, bahkan berkurang sebelas halaman.

“Jadi surat dakwaan pertama di mana ditolak dinyatakan bebas demi hukum apa batal demi hukum itu 57 halaman. Tapi ketika kemudian mereka perbaiki itu hanya tinggal 46 halaman. Jadi, kita sudah bisa memprediksi bahwa nanti surat dakwaan itu pun akan di akan ditolak, tapi ditolaknya bukan pada minggu ketiga atau pada sidang ketiga, tapi nanti akhir.”

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Dokter Tifa: Itu Semua Kehendak Allah

“Bayangkan akan terjadi sebuah penyanderaan saya sebagai terdakwa selama bertahun-tahun untuk akhirnya dimenangkan, coba,” imbuhnya.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV

Tag
  • tifauzia tyassuma
  • dokter tifa
  • ijazah jokowi
  • tifa terdakwa
  • jokowi
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul Sudah Sesuai Aturan
• 19 jam lalu
0
thumb
Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Dukung PPP di 2029: Harus Tetap Eksis
• 9 jam lalu
0
thumb
Akselerasi Kebijakan Prioritas Presiden dan Transformasi Sektor Strategis Demi Perkuat Pertumbuhan Ekonomi
• 21 jam lalu
0
thumb
Heboh Video 2 Pria Diduga DC Gesek Kendaraan di Parkiran GBK, Ada Unsur Pidananya?
• 2 jam lalu
0
thumb
11 Motor Hilang Dilaporkan Warga ke Radio SS, Terjadi di Surabaya dan Sidoarjo
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.