Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul Sudah Sesuai Aturan

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri menegaskan penggeledahan dan penyitaan di rumah keluarga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, telah dilakukan sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sudah sesuai dengan aturan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” kata Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septriansyah di sela-sela sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Untuk membantah permohonan praperadilan dan saksi ahli yang dihadirkan kubu Febrie, Mabes Polri akan menyampaikan alat bukti berupa surat atau dokumen pada persidangan selanjutnya.

Baca juga: Ahli di Praperadilan Febrie: Penggeledahan Rumah Sentul Tidak Sah, Barang Sitaan Tak Bisa Jadi Bukti

Kendati demikian, Veris menganggap bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh kubu Febrie ada yang justru menguntungkan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri sebagai pihak termohon.

“(Yang menguntungkan soal) penggeledahan dan penyitaan. Selama bentuk penggeledahan dan penyitaan ada relevansinya dengan perbuatan pemohon, itu sah. Itu boleh dilakukan. Nah, itu salah satu,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, permohonan praperadilan Febrie Adriansyah bernomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menyebut penggeledahan di rumah Sentul tanpa adanya izin pengadilan Cibinong.

Baca juga: Penggeledahan Rumah Sentul Febrie Tanpa Surat Perintah Ketua Pengadilan, Ahli: Tindakan Sewenang-wenang

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 116 KUHAP mengatur bahwa penggeledahan rumah harus didahului izin Ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi penggeledahan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.

Berdasarkan Berita Acara Penggeledahan yang diperoleh melalui surat permohonan berkas pada 14 Juli 2026, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Juli 2026.

Namun, Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN.Cbi diterbitkan berdasarkan surat perintah yang berbeda, yakni Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/2934/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Baca juga: Ahli di Praperadilan Febrie: Sprindik Tak Ditandatangani Pejabat Berwenang Langgar Aturan

“Bahwa dengan demikian secara hukum terbukti Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP. Dah/3006/ VII/ RES.3.3./2026/ Polda Metro Jaya yang senyatanya dilaksanakan tidak pernah memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong,” kata Febri dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026).

Sementara itu, surat perintah yang memperoleh izin, yakni SP.Dah/2934/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya, tidak pernah dilaksanakan.

“Bahwa keadaan demikian secara hukum sama dengan penggeledahan yang dilakukan tanpa izin, sebab izin yang ada tidak melekat pada tindakan yang dilaksanakan,” kata Febri.

“Adanya Penetapan Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN Cbi justru mempertegas bahwa Termohon I (Polda Metro Jaya) sadar akan kewajiban memperoleh izin, namun tetap melaksanakan penggeledahan dengan surat perintah lain di luar cakupan izin tersebut,” imbuh dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tanda yang Tunjukkan Orang Berempati Tinggi
• 9 jam lalu
0
thumb
Apresiasi Pameran Foto 'Prahara Pulau Emas', Wali Kota Medan: Foto Jurnalistik Menggugah Empati dan Menciptakan Harapan
• 5 jam lalu
0
thumb
Pengibaran Bendera GAM di Aceh, KBPP Polri: Pemerintah Kedepankan Langkah Terukur Tanpa Represif
• 23 jam lalu
0
thumb
Kerugian Korban Peretasan Email Perusahaan AS Capai USD350 Ribu
• 21 jam lalu
0
thumb
Daerah Tertekan Imbas Anggaran TKD Dipangkas, Pakar: Ini Alarm bagi Pemerintah | SATU MEJA
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.