JAKARTA, KOMPAS.TV – Kubu Tifauzia Tyassuma berencana mengajukan judicial review terkait pasal 75 ayat 4 UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP Baru.
Tifa menyampaikan hal itu setelah hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan yang ia ajukan, Jumat (21/8/2026).
Menurut dia, sejak awal pihaknya memang sudah mempersiapkan diri untuk menjalani sidang pokok perkara terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Bahwa memang dari awal kami sudah mempersiapkan untuk sidang pokok perkara. Tapi mengapa kami kemudian mengajukan praperadilan? Karena memang ada sesuatu yang dibelokkan ya, sekali lagi ada sesuatu prosedur hukum yang dibelokkan,” tegasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Dokter Tifa Sebut Pihaknya Tidak Kalah Meski Praperadilan Tak Diterima
“Karena jelas amar putusan tidak ada pasal 75 ayat 4 tetapi ternyata ada, dan kalau teman-teman memperhatikan dengan saksama hakim ketika memutuskan bahwa pengajuan prapadilan kami itu tidak diterima, itu bukan dari sisi itunya, tetapi dari sisi administratifnya.”
Tifa menegaskan, upaya hukum yang ia lakukan bukan semata-mata untuk kepentingan pribadinya, melainkan perjuangan menegakkan keadilan dan kebenaran.
“Karena bagi kami Pasal 75 ayat 4 yang digunakan itu, yang tidak sesuai dengan putusan itu menggantung, dan perlu sekali ada peninjauan dari sisi hukum,” tuturnya.
“Karena itu, maka kami akan bergerak untuk melakukan judicial review kepada MK terkait dengan penerapan pasal 75 ayat 4 yang menggantung,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan rencananya untuk mengajukan gugatan praperadilan yang kedua.
“Jadi itu perjuangan bukan karena kami ingin mengulur-ngulur. Jadi intinya ketika praperadilan kami ditolak karena persoalan administratif, ya sudah kami mengajukan praadilan kami yang kedua, karena ada pasal selundupan 32 dan 35 yang harus diuji terlebih dahulu sebelum sidang pokok perkara ya.”
Jika nantinya hakim menolak permohonan praperadilan kedua, lanjut dia, maka pihaknya akan terus maju dan melawan di persidangan pokok perkara.
“Tetapi kalau kemudian ditolak, ya sudah kita akan maju, kita akan akan kita fight, akan kita pertarungkan, akan kita pertarungkan, akan kita melawan, akan kita terus melakukan perlawanan di sidang pokok perkara.”
“Supaya apa? Kembali lagi supaya pasal-pasal seludupan undang-undang ITE yang sangat tidak relevan itu tidak lagi diperlakukan kepada warga negara Indonesia yang lain,” ungkapnya.
Baca Juga: TOK! Hakim Nyatakan Praperadilan Dokter Tifa Gugur, Permohonan Tidak Dapat Diterima
Sebab, kata dia, saat ini penerapan Undang-Undang ITE terlalu banyak disalahgunakan, khususnya penyalahgunaan pasal 32 dan 35.
“Maka insyaallah dengan bismillah kami akan menggodok dari materi judicial review. Kami juga akan paralelkan nanti untuk maju kepada sidang Mahkamah Konstitusi demi untuk rakyat Indonesia.”
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- tifauzia tyassuma
- dokter tifa
- judicial review
- praperadilan dokter tifa
- ijazah jokowi






Komentar (0)