MA Terbitkan SEMA 3/2026, Aturan Baru Praperadilan untuk Cegah Perkara Berlarut

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang menjadi petunjuk bagi hakim pada peradilan umum dalam menangani perkara praperadilan yang berkaitan dengan pemeriksaan pokok perkara di pengadilan negeri.

Ketua MA Sunarto mengatakan penerbitan SEMA tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi hakim ketika menghadapi perkara praperadilan yang bersinggungan dengan pokok perkara yang akan maupun telah dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Baca Juga :
MA Terbitkan Petunjuk Buat Hakim Tangani Praperadilan, Begini Isinya
Kejagung Sebut Dalil Kubu Febrie Adriansyah Soal Duplikasi Penetapan Tersangka Tidak Punya Dasar Hukum

“Mahkamah Agung menerbitkan SEMA ini untuk memberikan petunjuk bagi para hakim pada peradilan umum dalam menangani perkara praperadilan yang bersinggungan dengan pokok perkara yang akan atau telah di limpahkan ke pengadilan negeri,” kata Sunarto, dikutip dari siaran pers YouTube Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tersebut mengatur mekanisme penanganan ketika permohonan praperadilan muncul bersamaan dengan proses pelimpahan atau pemeriksaan pokok perkara.

Aturan Baru Berkaitan dengan KUHAP

Sunarto menjelaskan penerbitan SEMA 3/2026 merupakan tindak lanjut atas dinamika dalam praktik praperadilan, khususnya terkait penerapan Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa selama pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan terkait belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.

Dalam SEMA 3/2026, MA memberikan petunjuk agar penerapan ketentuan tersebut memiliki kepastian dan tidak menimbulkan perbedaan dalam penanganan perkara di pengadilan.

“Tujuan diterbitkannya SEMA ini untuk memberikan kepastian hukum terkait adanya perbedaan penanganan perkara praperadilan, serta untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan,” ujar Sunarto.

Tiga Petunjuk MA soal Praperadilan

MA memberikan tiga petunjuk kepada hakim peradilan umum dalam menangani kondisi ketika permohonan praperadilan berkaitan dengan pelimpahan pokok perkara.

Pertama, apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan. Namun, pemeriksaan terhadap pokok perkara belum dapat diselenggarakan sampai terdapat putusan praperadilan.

Artinya, pelimpahan perkara tetap dapat dilakukan meskipun proses praperadilan sedang berjalan. Namun, pemeriksaan pokok perkara harus menunggu hingga praperadilan diputus.

Kedua, apabila permohonan praperadilan baru didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan, kondisi tersebut tidak menghalangi pelaksanaan pemeriksaan pokok perkara.

Baca Juga :
Saksi Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Penggeledahan di Sentul Tanpa Izin Hal yang Sewenang-wenang
Kubu Febrie Adriansyah Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan, Ini Daftarnya

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Wamendagri ingatkan kepala daerah terus belajar cegah korupsi
• 8 jam lalu
0
thumb
Viral! Debt Collector Masuk Kolong Mobil di GBK, Diduga Gesek Nomor Rangka
• 10 jam lalu
0
thumb
Bukan Rp480 Triliun, Purbaya Pastikan Anggaran MBG 2027 Cuma Rp240 Triliun
• 14 jam lalu
0
thumb
Kemenkes Bangun 2 Rumah Sakit Lapangan di NTT, Dilengkapi Ruang Operasi | BERUT
• 14 jam lalu
0
thumb
Komisi V Minta Anggaran Jangan Sampai Jadi Kendala Tangani Gempa di NTT
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.