Jakarta, VIVA – Jalan tol identik dengan kendaraan yang melaju dalam kecepatan tinggi, sehingga setiap perubahan kecepatan di jalur lalu lintas perlu diperhatikan. Menariknya, menurut Korlantas Polri, risiko kecelakaan bukan hanya datang dari kendaraan yang melaju terlalu kencang, tetapi juga kendaraan yang bergerak terlalu lambat.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan ada dua faktor yang menjadi perhatian dalam mencegah kecelakaan di jalan tol, yakni speeding dan perlambatan. Keduanya dapat mengganggu kelancaran arus kendaraan dan meningkatkan risiko terjadinya konflik antar-pengguna jalan.
“Pertama adalah faktor speeding, jadi kelebihan kecepatan,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, Jumat 21 Agustus 2026. Korlantas saat ini juga bekerja sama dengan pengelola jalan tol untuk menempatkan speed camera di sejumlah titik yang dianggap rawan kecelakaan.
Namun, persoalan tidak berhenti pada kendaraan yang melaju terlalu cepat. I Made menyebut perlambatan juga perlu mendapat perhatian, terutama ketika kendaraan berjalan di bawah batas minimum kecepatan atau berhenti di bahu jalan.
Kondisi tersebut dapat membuat perbedaan kecepatan antar kendaraan menjadi semakin besar. Ketika kendaraan lain datang dari belakang dengan kecepatan lebih tinggi, situasi ini berpotensi memicu pengereman mendadak atau manuver untuk menghindari kendaraan yang lebih lambat.
Persoalan ini juga berkaitan dengan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL). Kendaraan yang membawa muatan berlebih tidak hanya menjadi persoalan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga berkaitan dengan karakter kendaraan ketika digunakan di jalan tol.
Korlantas Polri kini menerapkan penindakan pelanggaran secara hybrid dengan mengintegrasikan teknologi Weigh in Motion (WIM) dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Saat ini terdapat 38 WIM yang telah terintegrasi dengan ETLE, sementara jumlah speed camera yang terhubung dengan sistem tersebut mencapai 104 unit.
Menurut I Made, pengawasan teknologi tersebut perlu terus diperkuat dengan dukungan pengelola jalan tol. Penambahan WIM dan speed camera di lokasi rawan dinilai dapat membantu mendeteksi pelanggaran sekaligus meningkatkan respons terhadap potensi kecelakaan.
Di sisi lain, Korlantas juga menyiapkan layanan Quick Response 110 yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan kecelakaan maupun kondisi darurat di jalan tol. Respons yang lebih cepat diharapkan dapat mengurangi dampak ketika insiden terjadi.






Komentar (0)