MA Terbitkan Petunjuk Buat Hakim Tangani Praperadilan, Begini Isinya

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) menertibkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai petunjuk bagi para hakim di pengadilan umum dalam menangani perkara praperadilan.

“Mahkamah Agung menerbitkan SEMA ini untuk memberikan petunjuk bagi para hakim pada peradilan umum dalam menangani perkara praperadilan yang bersinggungan dengan pokok perkara yang akan atau telah di limpahkan ke pengadilan negeri,” kata Ketua MA Sunarto dikutip dari siaran pers YouTube Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat.

Baca Juga :
Kejagung Sebut Dalil Kubu Febrie Adriansyah Soal Duplikasi Penetapan Tersangka Tidak Punya Dasar Hukum
Saksi Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah

Sunarto menjelaskan SEMA 3/2026 ini merupakan tindak lanjut dari adanya dinamika dalam praktek praperadilan terkait dengan penerapan Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Tujuan diterbitkannya SEMA ini untuk memberikan kepastian hukum terkait adanya perbedaan penanganan perkara praperadilan, serta untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan,” ujarnya.

Dalam file peraturan SEMA 3/2026 diterangkan bahwa Pasal 163 ayat (1) huruf e UU KUHAP, yakni "selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan”.

Untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan asal peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, MA memberikan petunjuk sebagai berikut:

a. Apabila terdapat permohonan praperadilan yang telah didaftarkan atau diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan namun pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan sampai dengan adanya putusan praperadilan.

b. Praperadilan yang didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan, tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.

c. Terhadap permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, maka permohonan praperadilan tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

MA mengumumkan diterbitkannya SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara Dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan itu pada puncak peringatan HUT Ke-81 MA yang digelar Rabu 19 Agustus 2026.

SEMA tersebut ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 Agustus 2026 ditandatangani oleh Ketua MA Sunarto. (Ant)

Baca Juga :
MA Terbitkan Aturan Larang Kasasi Putusan Bebas
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Penggeledahan di Sentul Tanpa Izin Hal yang Sewenang-wenang
Kubu Febrie Adriansyah Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan, Ini Daftarnya

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BEI Ubah Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp 1, Revisi Klasifikasi Auto Rejection
• 22 jam lalu
0
thumb
Turunkan Bendera Bulan Bintang, 2 Prajurit TNI di Aceh Naik Pangkat Luar Biasa
• 14 jam lalu
0
thumb
Gempa Susulan NTT Capai 3.752 Kali, BNPB Minta Warga Tetap Waspada
• 17 jam lalu
0
thumb
Komisi II Sebut RUU Pemilu Tak Perlu Diburu-buru: Tahapan Baru Juni 2027
• 23 jam lalu
0
thumb
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Soroti Kesalahan Penyusunan Sprindik
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.