Jakarta: Pakar hukum tata negara Universitas Tarumanagara (Untar), Rasji, menyoroti kesalahan penyidik dalam menyusun surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang Febrie Adriansyah. Kesalahan administratif, termasuk pencantuman waktu kejadian perkara (tempus delicti) yang fiktif, dinilai membuat sprindik batal demi hukum.
Rasji membedah hilangnya penerapan asas kecermatan dalam produk administrasi yang dikeluarkan aparat penegak hukum. Selain bagian konsideran menimbang yang memuat kasus berbeda dengan bagian keputusan, dokumen tersebut secara tidak masuk akal mencantumkan tempus delicti pada 2028, padahal penyidikan berlangsung pada 2026.
"Kalau dijelaskan seperti contoh tadi, berarti pejabat yang menerbitkan dokumen itu tidak menggunakan asas kecermatan," kata Rasji saat merespons temuan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah yang membeberkan sejumlah anomali dalam draf sprindik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Baca Juga :
Ada Kekeliruan Administrasi, Ahli Sebut Penyitaan Barang Bukti Kasus Febrie Tidak Sah
Eks Jampidsus Kejagung sekaligus tersangka korupsi dan pencucian uang, Febrie Adriansyah. Foto- Antara
Secara keilmuan administrasi negara, Rasji memaparkan sebuah surat keputusan termasuk sprindik harus ditopang dasar pertimbangan dan fakta rasional. Jika fakta pendorongnya keliru, keliru ketik, atau tidak relevan dengan keputusannya, produk tersebut otomatis kehilangan validitasnya.
"Keputusannya menjadi tidak valid karena dasar pertimbangannya tidak mendukung. Alasannya bukan alasan yang menciptakan (fakta) itu. Karena itu, dalam bahasa hukum, surat ini tidak punya kekuatan hukum," papar Rasji.
Rasji menyimpulkan sprindik yang disusun dengan mengabaikan syarat kebenaran fakta yang utuh tidak bisa dipertahankan legitimasinya untuk menjerat seseorang sebagai tersangka.
"Mestinya batal demi hukum karena syarat konstatasi fakta tidak digunakan oleh pejabat tersebut," ujar Rasji.





Komentar (0)