Grid.ID - Kabar mengejutkan datang dari presenter Ruben Onsu. Bagaimana tidak, Ruben Onsu baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Diketahui, laporan terhadap Ruben telah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak (22/08/2025). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Sementara itu, penetapan status tersangka itu dilakukan pada (19/08/2026). Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu pada pekan depan. Lantas bagaimana kronologi Ruben Onsu jadi tersangka penipuan dan penggelapan? Simak penjelasannya.
Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Diketahui, Ruben Onsu dilaporkan ke polisi sejak Agustus 2025 lalu. Dalam laporan itu, seorang berinisial P tercatat sebagai pelapor, sedangkan pihak yang disebut sebagai korban berinisial DM.
Laporan kasus itu kemudian diproses polisi melalui tahapan penyelidikan. Setelah berjalan sekitar delapan bulan, kasus itu akhirnya naik ke tingkat penyidikan pada 25 April 2026.
Dalam proses penyidikan itu, petugas telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Selain memeriksa keterangan pelapor dan korban, penyidik juga memeriksa lebih dari enam saksi termasuk saksi ahli.
Setelah rangkaian penyidikan dan gelar perkara dilakukan, polisi kemudian menetapkan Ruben sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan pada 19 Agustus 2026.
Melansir TribunKaltim.co, penetapan status itu telah dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo.
"Benar, Polres Metro Jakarta Selatan Sat Reskrim saat ini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ujar AKP Joko.
Duduk Perkara Kasus
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko menjelaskan kronologi Ruben Onsu dilaporkan ke polisi hingga jadi tersangka. Joko menyebut kejadian itu bermula saat terlapor yakni Ruben memiliki sebuah usaha.
Ruben lantas menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan dananya. Korban lantas menerima tawaran itu dan membuat kesepakatan dengan terlapor.
“Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” ucap Joko dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026) dilansir Kompas.com.
Korban lantas menyerahkan sejumlah modal dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan. Namun, Joko tak merinci jumlahnya.
“Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” tambah Joko.
Namun, dalam kurun yang telah disepakati, keuntungan yang dijanjikan tidak terpenuhi. Korban juga kecewa karena uang modal juga belum dikembalikan.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” tutur Joko.
Buntut dari hal itu, Ruben Onsu dilaporkan ke polisi pada (22/08/2025). Ruben kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada (19/08/2026). Ruben Onsu dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.
“Untuk kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kami agendakan untuk memanggil yang bersangkutan dengan statusnya sebagai tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” tambah Joko.
Demikianlah kronologi Ruben Onsu jadi tersangka penipuan dan penggelapan. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)