Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan dr Tifa Gugur

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan tidak dapat diterima praperadilan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Hakim menyatakan gugatan praperadilan Tifa gugur demi hukum.

"Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim praperadilan PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad, dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Jumat (21/8/2026).

Hakim mengatakan seharusnya Tifa melakukan perlawanan atas pelimpahan kembali dakwaan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, PN Jaktim awalnya mengabulkan perlawanan yang diajukan Tifa. Namun, jaksa mengajukan lagi dakwaan terhadap Tifa.

Baca juga: Video: Dokter Tifa Absen di Sidang, Jaksa Minta Wajib Lapor Tapi Ditolak Hakim




(tsy/haf)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Desil 10 Dibatasi, Anggaran Subsidi Energi Bisa Hemat 10 Persen
• 22 jam lalu
0
thumb
Kemiskinan dan Pengangguran Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemprov Jabar
• 4 jam lalu
0
thumb
KPK OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Diduga Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
• 3 jam lalu
0
thumb
PLN Targetkan Kapasitas Geotermal Melonjak Jadi 7,9 GW pada 2033 untuk Perkuat Ketahanan Energi
• 3 jam lalu
0
thumb
Sertijab Wakapolresta Batang, AKBP Herie Purwanto Gantikan Kompol Indra Hartono
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.