Terdakwa Perkara Perambahan Hutan Produksi di Gilireng Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara

harianfajar
14 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, WAJO– Perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Produksi yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang harus menjadi perhatian serius. Agar tidak ada lagi masyarakat menjadi korban.

Sebelumnya, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menindaki aktivitas perambahan ilegal seluas 9 hektare (ha) di Kawasan Hutan Produksi, Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng beberapa waktu lalu.

Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, seorang warga setempat, Sahril (53) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalin penahanan selama dua bulan lebih.

Kini, hakim menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada terdakwa pada agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Kamis, 20 Agustus.

Sidang yang nomor perkara 71/Pid.Sus/2026/PN Skg dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yon Mahari secara virtual.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, mengakui kesalahan dan tidak mengetahui batas tanah Kawasan Hutan Produksi. Sehingga dijatuhi pidana 4 bulan penjara.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara.

Kuasa Hukum Terdakwa, Abdul Razak Said menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan adanya objektivitas dalam proses peradilan, meski pihaknya masih menilai terdapat sejumlah pertimbangan majelis yang kurang tepat.

Disebutkan juga, masa penahanan yang telah dijalani kliennya sejak Juni 2026 akan diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana.

“Berdasarkan perhitungan, diperkirakan hanya akan menjalani sisa masa pidana sekitar satu bulan lebih,” ujarnya.

Sementara, perwakilan Koalisi Pelindung Hak Masyarakat (KPH) Masyarakat Daraga, Marsose Gala menyatakan, setelah putusan tersebut. Yang menjadi perhatian serius adalah tapal batas tanah di Wajo harus diketahui umum

Menurutnya, pemerintah perlu segera menindaklanjuti persoalan status kawasan yang selama ini diklaim sebagai hutan produksi.

“Persoalan ini tidak boleh terjadi lagi. Tidak ada lagi korban akibat tidak jelasnya tapal batas tanah Kawasan Hutan,” tuturnya.

Pemkab Wajo diharapkan membuat rekomendasi teknis kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk meminta peninjauan terhadap lokasi yang diklaim sebagai kawasan hutan produksi oleh UPTD KPH Awo.

Ia menyebut masyarakat di wilayah tersebut telah mengelola kebun secara turun-temurun. Sebagian memiliki dokumen seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) maupun bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Jangan sampai masyarakat terus berhadapan dengan persoalan hukum,” tutupnya. (man)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Wamenaker: Kolaborasi lintas sektor perluas jangkauan pelatihan SDM
• 11 jam lalu
0
thumb
Soal Pemblokiran DP Haji, DPR: Tak Cukup Nota Diplomatik, Harus Dialog Langsung
• 6 jam lalu
0
thumb
Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, dari Iming-iming Investasi hingga Dilaporkan Sejak 2025
• 13 jam lalu
0
thumb
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Buntut OTT Rektor Unsoed
• 11 jam lalu
0
thumb
Susunan Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 di Sekolah, Diperingati 25 Agustus
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.