VIVA – Status hukum Ruben Onsu dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya hanya berstatus terlapor, Ruben telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik pada pekan depan.
Perkara tersebut bukan muncul secara tiba-tiba. Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat pada Agustus 2025 dan berkaitan dengan dugaan persoalan investasi dalam salah satu usaha yang dijalankan Ruben.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini pertama kali dilaporkan pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Dalam perkara tersebut, pelapor berinisial P, sementara pihak yang disebut sebagai korban berinisial DM.
Menurut polisi, persoalan bermula ketika korban disebut mendapat tawaran untuk menanamkan modal dalam usaha yang dijalankan Ruben. Setelah tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian membuat kesepakatan terkait investasi dan keuntungan yang akan diperoleh.
"Bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Joko Adiwibowo.
Setelah kesepakatan dibuat, korban menyerahkan sejumlah dana sebagai modal. Dalam perjanjian tersebut, terdapat keuntungan yang dijanjikan kepada korban.
"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," ucap dia.
Namun, persoalan kemudian muncul ketika kesepakatan tersebut memasuki waktu yang telah ditentukan. Korban disebut belum menerima keuntungan seperti yang dijanjikan. Modal yang telah diserahkan juga diklaim belum dikembalikan.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tuturnya.
Kasus Masuk Tahap PenyidikanSetelah laporan diterima, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Kasus ini selanjutnya naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Dalam prosesnya, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mengungkap perkara tersebut. Lebih dari enam saksi disebut telah diperiksa, termasuk saksi ahli.






Komentar (0)