Liputan6.com, Jakarta - Basri Lewaimang, bandar narkoba yang juga diduga menjadi koordinator tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam, Kepulauan Riau, ditangkap di Johor Bahru, Malaysia.
Basri diduga berperan sebagai pengelola THM Planet 1, 2, dan 3 sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkotika untuk diedarkan kepada pengunjung.
Advertisement
Peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut disebut cukup besar. Polisi menemukan fakta bahwa sedikitnya 40.000 butir ekstasi diduga diedarkan setiap bulan di THM Planet Batam.
Sempat Jadi Buronan
Basri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri setelah polisi membongkar dugaan peredaran narkoba yang berkaitan dengan sejumlah tempat hiburan malam di Batam.
Ia diketahui melarikan diri ke Malaysia setelah polisi melakukan penindakan terhadap jaringan narkoba pada 10 Agustus 2026.
Berdasarkan data perlintasan, Basri tercatat menyeberang menggunakan feri menuju Malaysia pada 11 Agustus 2026 sekitar pukul 16.43 WIB.
"Penindakan itu dilaksanakan tanggal 10 Agustus. Dari data perlintasan, sekitar tanggal 11 Agustus jam 16.43 itu menyeberang menggunakan feri," kata Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago, dikutip Jumat (21/8/2026).
Basri tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Ia juga bersikap kooperatif kepada petugas.
"Tidak ada perlawanan, kooperatif," ujar Drago.
Penangkapan Basri merupakan hasil kerja sama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, dan Interpol setelah keberadaannya terendus di Malaysia.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan Basri, polisi menyita dua alat komunikasi serta sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia.
Petugas juga menemukan tiga rangkap catatan yang diduga berisi rekapitulasi narkotika. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.





Komentar (0)