Kejagung Sebut Keterangan Febrie Adriansyah Saat Diperiksa Tak Sesuai Fakta

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai eks Jampidsus Febrie Adriansyah tidak menyampaikan fakta saat dilakukan pemeriksaan. Kejagung menyatakan ada keterangan yang disampaikan Febrie yang tak sesuai dengan fakta yang telah ditemukan dalam proses penyidikan.

Hal itu disampaikan tim hukum Kejagung saat menanggapi praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Mulanya, Kejagung menegaskan penahanan terhadap Febrie adalah sah dan dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.

"Tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon telah didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan serta telah memenuhi persyaratan objektif maupun persyaratan subjektif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 100 KUHAP," kata perwakilan tim hukum Kejagung.

Baca juga: Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Kejagung mengatakan berdasarkan Pasal 100 ayat 1 KUHAP penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana, percobaan atau pembantuan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim. Kejagung mengatakan ketentuan tersebut terpenuhi pada dugaan tindak pidana yang disangkakan pada Febrie.

"Bahwa dalam perkara a quo Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana yang ancaman pidananya memenuhi batas minimum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 100 ayat 1 KUHAP," kata Kejagung.

"Terlebih lagi terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU TPPU, ancaman pidananya mencapai paling lama 20 tahun penjara sehingga secara objektif telah memenuhi ambang ancaman pidana yang dipersyaratkan oleh Pasal 100 ayat 1 KUHAP," lanjutnya.

Kejagung mengatakan Pasal 100 ayat 5 KUHAP memberikan pernyataan lebih lanjut bahwa penahanan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Kejagung mengatakan salah satu keadaan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat 5 huruf b KUHAP adalah apabila tersangka atau terdakwa memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan.

Kejagung mengatakan ketentuan Pasal 100 ayat 5 huruf b KUHAP tidak mensyaratkan adanya pengakuan dari tersangka bahwa informasi yang diberikan tidak sesuai fakta, melainkan merupakan penilaian berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan. Kejagung menilai ada keterangan yang disampaikan Febrie saat pemeriksaan yang tak sesuai dengan fakta yang ditemukan dalam penyidikan sehingga memenuhi ketentuan tersebut.

"Bahwa dalam perkara a quo berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pemohon dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh Termohon, terdapat informasi atau keterangan yang diberikan oleh Pemohon pada saat pemeriksaan yang tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan dan dikonfirmasi oleh Termohon dalam proses penyidikan," ujarnya.

Baca juga: Febrie Minta Barbuk Foto Keluarga Dibalikin, Kejagung: Tunggu Putusan Hakim

Kejagung menegaskan penahanan terhadap Febrie adalah tindakan yang sah menurut hukum, mempunyai dasar kewenangan dan dasar yuridis yang jelas. Kejagung menegaskan tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan surat perintah penahanan tersebut batal, tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Bahwa dengan demikian petitum Pemohon yang memohon agar penahanan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan agar Pemohon dikeluarkan dari rumah tahanan negara adalah permohonan yang tidak beralasan menurut hukum sehingga sudah sepatutnya ditolak atau dikesampingkan," katanya.

"Dengan demikian dalil-dalil dari Pemohon tersebut di atas tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon saja. Oleh karenanya dalil tersebut haruslah ditolak dan selanjutnya permohonan tersebut juga harus ditolak seluruhnya," lanjutnya.

Sebagai informasi, praperadilan ke-2 yang diajukan Febrie terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon ialah Jaksa Agung cs Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Simak Video 'Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah!':




(mib/dek)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sikaporo, Si Cantik Berlapis yang Sarat Makna
• 3 jam lalu
0
thumb
Video: 400 Ribu Data Antrean Haji Invalid -Jet TempurJepang Patah Roda
• 23 jam lalu
0
thumb
Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie, Ahli Soroti Sprindik Tak Ditandatangani Pejabat Berwenang
• 16 jam lalu
0
thumb
Kapal di Laut Kepri Selundupkan 2,6 Ton Narkoba Cair Pakai Ruangan Tersembunyi
• 10 jam lalu
0
thumb
TERPOPULER: Kronologi Artis EJR Dituding Melecehkan, Mantan Suami Bongkar Dugaan Perbuatan Kriminal Clara Shinta
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.