Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie, Ahli Soroti Sprindik Tak Ditandatangani Pejabat Berwenang

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah menghadirkan 4 ahli.

Salah satu ahli menyebut sprindik yang tidak ditandatangani pejabat yang berwenang sebagai pelanggaran terhadap aturan.

Dalam persidangan, kuasa hukum eks Jampidsus mengungkap soal surat perintah penyidikan atau sprindik yang tidak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Salah satu ahli yang hadir, pakar hukum tata negara Universitas Tarumanagara, Rasji menilai sprindik yang tidak ditandatangani pejabat yang berwenang bertentangan dengan aturan internal Kejagung atau bisa dinyatakan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Dalami Konstruksi Perkara Febrie, Kejagung Periksa 3 Pihak Swasta dan 1 Saksi Meringankan Don Ritto

#febrieandriansyah #eksjampidsus #praperadilan

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Eks Jampidsus
  • febrie andriansyah
  • sidang praperadilan
  • 4 ahli
  • sprindik
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Apresiasi Pameran Foto 'Prahara Pulau Emas', Wali Kota Medan: Foto Jurnalistik Menggugah Empati dan Menciptakan Harapan
• 11 jam lalu
0
thumb
BPBD Jatim Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Gempa NTT
• 8 jam lalu
0
thumb
Video: Persaingan Bisnis Logistik Ecommerce Makin Ketat, Ada Apa?
• 22 jam lalu
0
thumb
Respek Jelang Semifinal Srikandi Merdeka Cup, Garuda Pertiwi dan Yordania Siap Tampilkan yang Terbaik
• 6 jam lalu
0
thumb
AS minta UAE beri tekanan ekonomi kepada Iran
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.