REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG, – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan bahwa kemauan kuat para pimpinan daerah untuk terus mempelajari regulasi pengelolaan keuangan negara merupakan kunci utama pencegahan korupsi. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (20/8).
Wiyagus menyoroti fakta bahwa banyak kepala daerah berasal dari latar belakang beragam, seperti politisi atau pengusaha, yang belum terbiasa dengan ketentuan tata kelola keuangan publik. Ia menegaskan, pemahaman mendalam terhadap aturan hukum adalah bentuk perlindungan utama bagi setiap pimpinan daerah.
"Jadi belajar, belajar, dan belajar karena semua risiko ada di kepala daerah ya," ujar Wiyagus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Pembinaan, Bukan Sekadar Penghukuman
Wamendagri menjelaskan bahwa kehadiran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan menjalankan fungsi pembinaan. Tujuannya adalah memastikan seluruh pemerintah daerah (Pemda) beroperasi sesuai koridor hukum.
Pembinaan ini dinilai krusial untuk membentuk pimpinan yang berintegritas, adaptif, dan kolaboratif. Dengan fondasi tersebut, para kepala daerah diharapkan tidak mudah tergoda untuk melakukan tindakan koruptif.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Dukungan terhadap Asta Cita Presiden
Upaya penguatan tata kelola ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita ke-7. Program prioritas nasional tersebut secara spesifik menekankan pada reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.
Rakor di Semarang merupakan pelaksanaan klaster ketiga dari sepuluh rangkaian kegiatan edukasi pencegahan korupsi. Program ini dirancang bersama oleh Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Wiyagus menekankan bahwa perbaikan sistem tata kelola pemerintahan melibatkan empat dimensi utama, yakni kepemimpinan dan politik, kebijakan tata kelola, pengawasan dan akuntabilitas, serta integritas. Ia meminta seluruh pimpinan dan aparatur daerah untuk mencermati titik rawan dalam siklus pemerintahan serta melakukan perubahan paradigma pada tingkat individu.
“Mudah-mudahan setelah kegiatan ini tidak ada lagilah kepala daerah yang berkaitan dengan masalah hukum ya,” pungkasnya.
Komentar (0)