Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan Kompleks DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, tidak dapat digunakan setelah akses tangga pada salah satu sisinya hilang. Kondisi tersebut membuat fasilitas penyeberangan yang berada di atas jalur padat kendaraan itu tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membahas kondisi JPO tersebut. Menurut Dody, JPO di depan Kompleks DPR RI itu merupakan fasilitas yang berada di bawah kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
“Nanti kita diskusikan. Itu dulu kan kalau saya nggak salah punya DKI. Nanti didiskusikan lagi deh dengan DKI,” kata Dody di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Dody mengatakan Kementerian PU sebelumnya telah menyerahkan kewenangan JPO tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta. Namun, ia mengaku masih perlu memastikan kembali status tersebut sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya.
“Sudah kita serahkan (ke Pemprov DKI Jakarta), setahu saya ya tapi nanti saya cek lagi,” ujarnya.
Kondisi JPO tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah bagian tangga di salah satu sisi jalan diketahui sudah tidak tersedia. Akibatnya, pejalan kaki dari sisi tersebut tidak memiliki akses untuk naik ke jembatan penyeberangan.
Padahal, JPO tersebut berada di kawasan dengan lalu lintas kendaraan yang padat. Keberadaan fasilitas itu seharusnya membantu masyarakat menyeberang Jalan Gatot Subroto dengan menggunakan jalur penyeberangan yang telah disediakan.
Kondisi tersebut juga menjadi perhatian karena kawasan sekitar Kompleks DPR RI terhubung dengan sejumlah fasilitas transportasi umum. Salah satunya halte TransJakarta yang masih digunakan masyarakat untuk naik dan turun bus.
Baca Juga: Beda dengan Klaim Pramono, BMKG Sebut Hujan Jakarta Bukan Hujan Buatan
Dengan hilangnya akses tangga, fungsi JPO sebagai fasilitas penyeberangan bagi pejalan kaki menjadi tidak optimal. Masyarakat yang berada di sisi jalan tanpa akses tangga tersebut pun tidak dapat memanfaatkan jembatan sebagaimana mestinya.
Kementerian PU kini akan mengecek kembali status kewenangan JPO tersebut sekaligus berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Pembahasan itu diperlukan untuk menentukan pihak yang akan menangani perbaikan atau pemulihan akses tangga.
Dody belum menjelaskan kapan perbaikan JPO akan dilakukan. Pemerintah masih perlu memastikan kondisi fasilitas serta pembagian kewenangan sebelum menentukan langkah penanganan di lapangan.
Persoalan JPO depan DPR tidak hanya berkaitan dengan hilangnya akses tangga, tetapi juga dengan kepastian pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas tersebut. Kementerian PU menyatakan akan membahasnya bersama Pemprov DKI Jakarta agar JPO tersebut kembali dapat digunakan masyarakat.






Komentar (0)