jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Agung mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pada Badan Gizi Nasional (BGN) dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid membenarkan adanya aktivitas penyidikan pihak Kejagung dengan meminjam secara resmi sejumlah ruangan di Kejati NTB untuk proses pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi MBG.
BACA JUGA: Pegawai Adaro Andalan Indonesia Dipanggil KPK Terkait Kasus Pajak
"Kejati dalam hal ini hanya bersifat memfasilitasi pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Kejagung," kata Harun di Mataram, Kamis (20/8/2026).
Dia menyebut peminjaman ruangan ini merupakan bagian dari upaya Kejati NTB untuk mendukung proses percepatan penyidikan yang sedang berlangsung.
BACA JUGA: KPK Sudah Dapat Info soal Dugaan Korupsi BPJS TKA
"Ini sekaligus bagian dari upaya Kejati memberikan pelayanan kepada masyarakat karena sebagian besar saksi berada di wilayah Lombok, maka tim Kejagung yang mendatangi para saksi," tuturnya.
Perihal siapa saja saksi yang menjalani pemeriksaan di hadapan tim penyidik Kejagung, Harun mengaku hal tersebut di luar kewenangan Kejati NTB.
BACA JUGA: Khusus PPPK Guru Dialihkan Jadi ASN Pusat, Bisa Ikut Seleksi PNS, AP3KI Meradang!
"Soal itu di luar kemampuan kami," kata Harun.
Saat disinggung kembali apakah ada kaitan dengan salah satu tersangka bernama Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang merupakan putra daerah Lombok, Harun memilih untuk tidak memberikan tanggapan.
Begitu juga soal giat penggeledahan dan penyitaan yang kerap menjadi rangkaian penegakan hukum dalam penguatan alat bukti penyidikan kasus korupsi.
"Yang jelas, kalau ada permintaan bantuan, kejati di daerah siap mendukung," katanya.
Lalu Muhammad Iwan merupakan anggota Polri aktif berpangkat Brigadir Jenderal Polisi dengan lambang bintang satu dengan kilap emas. Dari struktur BGN, Lalu Muhamamd Iwan terjerat kasus ini dalam jabatan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Selain Lalu Muhammad Iwan, Kejagung turut menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta yang menjadi orang dekat Sony Sonjaya yakni Asep Yusuf Somantri.
Selanjutnya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Dalam penetapan tujuh tersangka ini, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG, termasuk penunjukan SPPG yang disebut memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
Penyidik juga menemukan sejumlah yayasan yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG serta dugaan mark-up sejumlah barang pengadaan.
Barang yang disebut mengalami mark-up antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan peran Lalu Muhammad Iwan dalam perkara tersebut.
Dalam perkara tersebut, Lalu Muhammad Iwan disebut meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan. Perusahaan itu kemudian digunakan untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG.
Penyidik menduga harga penjualan tersebut telah memasukkan fee atau keuntungan untuk Lalu Iwan agar titik SPPG dapat disetujui.
Atas kasus ini, Lalu Muhammad Iwan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(Ant/JPNN)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam





Komentar (0)