Ahli Hukum Nilai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), M Arif Setiawan menilai penggeledahan yang dilakukan di lokasi di luar wilayah yang tercantum dalam izin pengadilan tidak sah. Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan yang tidak sesuai dengan lokasi penggeledahan.

"Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan," ujar Arif saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga :
Febrie Adriansyah Serahkan Nasib Perkara ke Hakim, Janji Tetap Kooperatif

Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, awalnya menanyakan mengenai permintaan izin kepada ketua pengadilan terkait penggeledahan di lokasi yang secara umum berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor 2934.

"Bagaimana saudara ahli menjelaskan praktik seperti ini?" tanya Febri kepada Arif.

Baca Juga :
Tim Hukum Polri: Keterangan Ahli yang Dihadirkan Kubu Febrie Untungkan Pihak Termohon

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Wali Kota Appi Apresiasi Panin Expo 2026, Dorong Kolaborasi Perbankan dan Investasi Makassar
• 10 jam lalu
0
thumb
OJK Lantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Bursa Mineral
• 21 jam lalu
0
thumb
Perkuat Pencegahan Perdagangan Orang di Medan, Menimipas Kukuhkan 53 Pimpasa
• 4 jam lalu
0
thumb
Dolar AS Jatuh ke Level Terendah sejak Mei
• 22 jam lalu
0
thumb
Apresiasi Pameran Foto 'Prahara Pulau Emas', Wali Kota Medan: Foto Jurnalistik Menggugah Empati dan Menciptakan Harapan
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.