JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN), Kamis (20/8/2026).
Ketujuh saksi yang diperiksa merupakan pihak yang terlibat dalam program MBG, mulai dari mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yayasan, hingga perusahaan.
"Adapun ketujuh orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu AFF dari Mitra SPPG Pasar Minggu, IH selaku Yayasan AGI, MM selaku Pengawas Yayasan BSS, HL selaku Karyawan Yayasan BM, M selaku Karyawan Yayasan KS, NDR selaku Ketua Yayasan APA, EK selaku Komisaris PT L," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, malam ini.
Baca juga: Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ada Staf dan ASN BGN
Lebih lanjut, Anang menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan tim penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," jelasnya.
Baca juga: Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Korupsi MBG, Salah Satunya Staf BGN
Sudah ada 7 tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka terbaru ialah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI). Lalu Muhammad Iwan ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2026.
Sementara itu, nama yang paling menonjol dalam perkara ini ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Dadan diduga memiliki peran sentral dalam perkara dugaan korupsi program MBG, termasuk suap dalam penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT
Komentar (0)