Menhut Ungkap Penanganan Karhutla di Sisi Hukum, Polisi Usut 40 Perkara

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyebutkan penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga dilakukan ke ranah hukum.

Datayang diterima Kemenhut dari Bareskrim Polri mengungkap 40 perkara karhutla sedang ditangani hingga 15 Agustus 2026.

BACA JUGA: DPR Minta Kementerian Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Hal tersebut disampaikan Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).

"Data terakhir yang kami dapat dari Bareskrim Polri, progres penanganan perkara terkait karhutla per 15 Agustus 2026 terdapat 40 perkara," kata dia dikutip Kamis (20/8).

BACA JUGA: Versi Menhut, Pemerintah Total Tangani Karhutla, Ketahkan 40 Armada Udara

Raja Juli mengatakan puluhan perkara tersebut tersebar di tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat (Kalbar), Aceh, dan Riau.

Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 29 orang ditetapkan tersangka di Provinsi Riau dalam kasus karhutla.

BACA JUGA: Dari Kelas ke Medan Karhutla, Kisah Lessy Melawan Api

Raja Juli menuturkan penegakan hukum itu menunjukkan proses terhadap dugaan kasus karhutla berjalan seiring dengan upaya pemerintah melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polri, yang terus melakukan penanganan perkara terkait karhutla," ujarnya.

Raja Juli menekankan penegakan hukum menjadi bagian penting untuk memberikan efek pencegahan, sekaligus memastikan pihak yang menyebabkan karhutla bertanggung jawab atas perbuatan.

Kemenhut terus berkoordinasi dengan Polri dan pihak terkait dalam penanganan karhutla. Menhut menastikan penguatan pencegahan di lapangan dan peneggakan hukum tegas dilakukan.

"Ini penting agar penanganan karhutla tidak hanya dilakukan dari sisi pemadaman dan pencegahan, tetapi juga melalui penegakan hukum,” ujar Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu. (ast/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polri Evakuasi Lansia dan Ibu Hamil Korban Gempa NTT lewat Jalur Udara
• 7 jam lalu
0
thumb
Ahli di Sidang Febrie: Sprindik Tak Diteken Dirdik Bisa Cacat Hukum
• 9 jam lalu
0
thumb
Polisi Ungkap Pelajar Tewas Tertemper KRL Duri-Tangerang Sedang Bonceng Ayah
• 16 jam lalu
0
thumb
KPK Jawab Tantangan Kubu Yaqut soal Kerugian Negara Rp 622 Miliar
• 21 jam lalu
0
thumb
BAW Masuk ke Indonesia, Masih Ada Relasi dengan Merek BAIC?
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.