jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyebutkan penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga dilakukan ke ranah hukum.
Datayang diterima Kemenhut dari Bareskrim Polri mengungkap 40 perkara karhutla sedang ditangani hingga 15 Agustus 2026.
BACA JUGA: DPR Minta Kementerian Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan
Hal tersebut disampaikan Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
"Data terakhir yang kami dapat dari Bareskrim Polri, progres penanganan perkara terkait karhutla per 15 Agustus 2026 terdapat 40 perkara," kata dia dikutip Kamis (20/8).
BACA JUGA: Versi Menhut, Pemerintah Total Tangani Karhutla, Ketahkan 40 Armada Udara
Raja Juli mengatakan puluhan perkara tersebut tersebar di tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat (Kalbar), Aceh, dan Riau.
Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 29 orang ditetapkan tersangka di Provinsi Riau dalam kasus karhutla.
BACA JUGA: Dari Kelas ke Medan Karhutla, Kisah Lessy Melawan Api
Raja Juli menuturkan penegakan hukum itu menunjukkan proses terhadap dugaan kasus karhutla berjalan seiring dengan upaya pemerintah melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polri, yang terus melakukan penanganan perkara terkait karhutla," ujarnya.
Raja Juli menekankan penegakan hukum menjadi bagian penting untuk memberikan efek pencegahan, sekaligus memastikan pihak yang menyebabkan karhutla bertanggung jawab atas perbuatan.
Kemenhut terus berkoordinasi dengan Polri dan pihak terkait dalam penanganan karhutla. Menhut menastikan penguatan pencegahan di lapangan dan peneggakan hukum tegas dilakukan.
"Ini penting agar penanganan karhutla tidak hanya dilakukan dari sisi pemadaman dan pencegahan, tetapi juga melalui penegakan hukum,” ujar Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu. (ast/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi





Komentar (0)