KPK memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis (20/8).
Dua orang yang diperiksa itu adalah Umay Khayam selaku ASN Ditjen Bea Cukai. Dia pernah menjabat sebagai Kasi Penindakan Cukai Direktorat P2 sejak Januari 2024 sampai Maret 2026.
Kemudian saksi satunya lagi yakni Yohanes Setiawan yang merupakan pegawai Blueray Cargo.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Kedua saksi memenuhi panggilan KPK pada pemeriksaan hari ini. Namun demikian, belum diketahui materi pemeriksaan apa yang ditanyakan penyidik kepada keduanya.
Pemeriksaan ini diduga terkait dengan dua sprindik baru yang dikeluarkan oleh KPK dalam pengembangan perkara dugaan korupsi impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dua sprindik tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan serta telaah terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan perkara sebelumnya.
"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Hussein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Taufik menjelaskan, pada salah satu klaster yang berkaitan dengan pejabat Bea Cukai, KPK telah menetapkan seorang tersangka terkait konstruksi perkaranya.
"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," ucapnya.
Sementara itu, sprindik lainnya masih berada pada tahap penyidikan umum. KPK belum menetapkan tersangka karena penyidik masih melengkapi alat bukti.
"Klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya," tutur Taufik.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan PT Blueray Cargo kepada sejumlah oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar barang impor milik perusahaan tersebut lolos dari pengawasan kepabeanan. Dalam persidangan terungkap, total uang yang diduga diberikan PT Blueray Cargo mencapai sekitar Rp 91 miliar dan mengalir ke sejumlah pejabat Bea Cukai.
Dalam perkara ini, tiga petinggi PT Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara itu, KPK juga menjerat tiga mantan pejabat Bea Cukai sebagai penerima suap, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.
Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah





Komentar (0)