JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan pemblokiran uang muka penyelenggaraan haji 2027 senilai 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar oleh pemerintah Arab Saudi tidak mengganggu persiapan ibadah haji tahun depan. Pemerintah Indonesia kini meminta penjelasan dan verifikasi terkait data jemaah yang menjadi dasar pemblokiran dana tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenhaj Moh. Hasan Afandi mengatakan dana yang diblokir berada dalam e-wallet Nusuk Masar dan sebagian besar merupakan uang muka untuk penyelenggaraan haji 2027.
“Betul. Dana kita yang ada di e-wallet Nusuk Masar yang diblokir karena asuransi kesehatan ini. Di dalamnya sebagian besar dari uang muka haji 2027,” kata Hasan Afandi di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurut Hasan, pemblokiran tersebut berkaitan dengan persoalan asuransi kesehatan dalam penyelenggaraan haji 2026. Kemenhaj telah mengirimkan surat kepada pihak Arab Saudi untuk meminta penjelasan sekaligus melakukan verifikasi terhadap data jemaah yang disebut menggunakan layanan asuransi kesehatan di Arab Saudi.
BACA JUGA:Menhaj Tegaskan Haji Nonkuota Harus Punya Kepastian Visa Sebelum Janjikan Keberangkatan
Hasan menegaskan, kondisi tersebut untuk sementara tidak menghambat persiapan penyelenggaraan haji 2027. Pemerintah Indonesia masih memiliki ruang fiskal dari hasil efisiensi penyelenggaraan haji 2026 yang mencapai sekitar Rp200 miliar.
“Secara umum tidak mengganggu proses persiapan haji 2027 karena efisiensi haji 2026 ada sebanyak Rp200 miliar,” ujarnya menjelaskan persoalan.
Namun, apabila hasil verifikasi nantinya menunjukkan bahwa dana sebesar 14 juta riyal tersebut memang harus dibayarkan, jumlah efisiensi penyelenggaraan haji 2026 akan berkurang dengan nilai yang sama.
Karena itu, Kemenhaj belum mengambil kesimpulan terkait kewajiban pembayaran tersebut. Pemerintah masih meminta rincian data dan dasar pengenaan sanksi dari pemerintah Arab Saudi.
BACA JUGA:Siap-siap! Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan 2027 Mulai 20 Agustus, Tertarik?
Pemerintah Arab Saudi sebelumnya memblokir dana sekitar 14 juta riyal atau setara Rp66,6 miliar yang telah dibayarkan pemerintah Indonesia. Nilai tersebut dihitung menggunakan kurs Rp4.760 per 1 riyal.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut keputusan pemblokiran tersebut perlu diklarifikasi karena dilakukan sebelum proses verifikasi bersama pemerintah Indonesia selesai.
“Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, 'kami akan blok dana anda sekitar 14 juta riyal',” kata Dahnil dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Dahnil menjelaskan, pemerintah Arab Saudi menyebut terdapat persoalan asuransi yang berkaitan dengan jemaah Indonesia. Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya jemaah dengan sembilan jenis penyakit yang menurut ketentuan asuransi tidak diperbolehkan masuk.
Persoalan tersebut, kata Dahnil, juga menjadi bahan evaluasi terhadap proses istitha'ah atau kemampuan fisik jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)