JAKARTA, KOMPAS.TV - Bekas Wakil Kepala Bidang Organisasi dan Kelembagaan Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menyebut eks Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang memiliki dapur makan bergizi gratis atau MBG.
Keterangan itu diungkapkan Lodewyk dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (20/8/2026).
Dalam sidang yang dihadirinya secara daring itu, Lodewyk mengungkap Nanik diduga sudah punya dapur MBG sebelum dilantik sebagai Wakil Kepala BGN.
"Sebelum itu, Ibu Nanik itu juga punya dapur (MBG). Dia setiap saat telepon saya waktu itu, dan dia gunakan itu namanya Pak Presiden, 'Ini punya pak presiden, ini begini, ini punya Pak Presiden'," kata Lodewyk dalam persidangan.
Lodewyk mengaku harus bicara apa adanya dalam persidangan tersebut agar perkaranya menjadi jelas.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Tak Terlibat Pengadaan Barang dan Jasa
Eks Wakil Kepala BGN dan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Lodewyk Pusung menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (20/8/2026) secara daring. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)Lebih lanjut, Lodewyk menjelaskan pengangkatan Nanik Deyang sebagai Wakil Kepala BGN dilakukan pada 17 September 2025. Saat itu, Nanik diangkat bersama Sony Sonjaya.
Adapun Lodewyk sudah diangkat menjadi Wakil Kepala BGN pada 22 Oktober 2024. Oleh karena itu, kemudian ada tiga Wakil Kepala BGN setelah Nanik dan Sony dilantik.
Ketiga Wakil Kepala BGN itu kemudian memiiliki tugas berbeda. Lodewyk menjadi Wakil Kepala BGN Bidang Organisasi dan Hubungan Antarkelembagaan, Sony Sonjaya di bidang operasional, kemudian Nanik Deyang di bidang investigasi.
Lodewyk mengaku ketiga Wakil Kepala BGN membantu tugas-tugas Dadan Hindayana yang masih menjabat Kepala BGN.
"Kami bertiga waktu itu membantu Pak Dadan," ucapnya.
Namun, menurut penuturannya, sebelum dilantik jadi Wakil Kepala BGN, Nanik sudah punya dapur MBG.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Chat Eks Waka BGN Lodewyk ke Istri Jadi Bukti Keterlibatannya di Kasus Korupsi MBG
Lodewyk Pusung sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Usai ditetapkan tersangka, ia mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mempersoalkan upaya paksa penyitaan terhadapnya.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- lodewyk pusung
- nanik
- nanik deyang
- mbg
- bgn
- praperadilan






Komentar (0)