Wamendagri Tekankan Integritas Kepala Daerah untuk Cegah Korupsi

liputan6.com
8 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya komitmen integritas dari seluruh kepala daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Menurut Wiyagus, komitmen tersebut perlu diimbangi dengan kemauan para pimpinan daerah untuk terus mempelajari regulasi, khususnya terkait pengelolaan keuangan negara.

Advertisement

BACA JUGA: Akal-akalan Mantan Pejabat Pajak Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keynote speech dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026).

Wiyagus menyoroti kepala daerah yang berasal dari beragam latar belakang, mulai dari politisi hingga pengusaha, yang belum tentu terbiasa dengan ketentuan tata kelola keuangan publik.

Menurutnya, pemahaman terhadap aturan hukum menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Jadi belajar, belajar, dan belajar karena semua risiko ada di kepala daerah ya,” tegas Wiyagus.

Ia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hadir bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga menjalankan fungsi pembinaan agar seluruh pemerintah daerah (Pemda) bekerja sesuai koridor hukum.

Pembinaan tersebut dinilai penting untuk membentuk pimpinan daerah yang berintegritas, adaptif, dan kolaboratif sehingga tidak mudah tergoda melakukan tindakan koruptif.

Upaya penguatan tata kelola pemerintahan tersebut, lanjut Wiyagus, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita ke-7 yang memprioritaskan reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.

Rakor tersebut merupakan pelaksanaan klaster ketiga dari 10 rangkaian kegiatan edukasi pencegahan korupsi yang dirancang Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kreator Konten Melvin Akan Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Eksploitasi Anak di Livestream Bigmo
• 13 jam lalu
0
thumb
Dituntut 6 Bulan Penjara, Khariq Anhar Bacakan Pledoi di PN Jakpus Hari Ini
• 16 jam lalu
0
thumb
BRIN Dorong Pemda Terbitkan Perda untuk Selamatkan Hutan Kelekak Bangka Belitung
• 2 jam lalu
0
thumb
Bahasa Inggris Jadi Bekal Peserta LPDP Tembus Dunia Akademik
• 20 jam lalu
0
thumb
170 SPPG di NTT Siap Beroperasi, Pemerintah Percepat Program MBG di Wilayah 3T
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.