Liputan6.com, Jakarta - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah Indonesia tak hanya memicu kabut asap, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem dalam jangka panjang.
Pakar Kehutanan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Tatag Muttaqin, mengatakan karhutla yang terjadi berulang kali membuat ekosistem kehilangan kesempatan untuk pulih secara alami.
Advertisement
“Hutan yang terbakar berulang kali dapat mengalami perubahan struktur dan komposisi vegetasi. Jenis-jenis yang sensitif terhadap api bisa semakin berkurang, sementara spesies yang lebih toleran terhadap kondisi terbuka dan terganggu dapat mendominasi,” ujar Tatag kepada Liputan6.com, Kamis (20/8/2026).
Menurut Tatag, ancaman tersebut semakin serius apabila kebakaran terjadi di lahan gambut. Api dapat merusak lapisan gambut sekaligus mengganggu fungsi hidrologinya. Ketika fungsi tata air terganggu, gambut menjadi semakin kering dan lebih mudah terbakar.
“Ini kemudian menciptakan semacam lingkaran. Gambut terbakar, fungsi hidrologinya terganggu, menjadi lebih kering, lalu semakin mudah terbakar kembali,” kata Tatag.
Karhutla yang terjadi berulang kali juga berdampak pada keanekaragaman hayati. Kehilangan habitat dan sumber pakan dapat membuat satwa berpindah, kehilangan tempat hidup, bahkan mengalami penurunan populasi.
Dari sisi iklim, kebakaran hutan dan gambut juga melepaskan karbon dalam jumlah besar ke atmosfer.
“Artinya, karhutla bukan hanya persoalan lokal, tetapi juga berkaitan dengan persoalan perubahan iklim secara global,” ucap Tatag.
Ia menilai penanganan karhutla perlu bergeser dari dominan memadamkan api menjadi lebih menitikberatkan pada pencegahan dan pengelolaan lanskap.
Menurut Tatag, sistem peringatan dini harus terhubung dengan tindakan di lapangan sehingga informasi titik panas dan kondisi cuaca dapat segera ditindaklanjuti di wilayah berisiko.
Pengelolaan lahan, terutama gambut, juga harus diperkuat dengan menjaga kondisi gambut tetap basah. Masyarakat di sekitar kawasan hutan perlu dilibatkan melalui peningkatan pengetahuan, pemberian insentif, serta penyediaan alternatif pengelolaan lahan tanpa pembakaran.
Selain itu, Tatag menilai konsistensi penegakan hukum diperlukan agar kebakaran tidak terus berulang tanpa evaluasi terhadap sumber api, tata kelola lahan, dan pihak yang bertanggung jawab.





Komentar (0)