Liputan6.com, Jakarta - Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa kembali mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Dikutip lama SIPP PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut tertuang dalam nomor 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Rabu, 19 Agustus 2026 dengan termohon Jaksa Agung Republik Indonesia c.q Kepala Kejati DKI Jakarta c.q Kepala Kejari Jaksel.
Advertisement
BACA JUGA: Polisi Buka Suara Berkas Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan ke PN Jaktim
Sidang pertama akan berlangsung pada Jumat, 29 Agustus 2026 dengan agenda pemanggilan para pihak.





Komentar (0)