Tumpukan sampah di kawasan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), ramai disorot publik. Anggota Komisi D DKI Jakarta Fraksi Golkar, Judistira Hermawan mendorong Pemprov DKI Jakarta agar tegas memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terlibat, bahkan dipidana.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Judistira kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi dalam rapat yang membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Komisi D, Gedung DPRD DKI Jakarta pada Jumat (14/8) lalu.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta itu menyebut perusahaan yang terbukti melakukan perusakan lingkungan dapat dijerat dengan delik pidana sesuai regulasi yang berlaku. Ia meminta DLH DKI Jakarta segera bertindak.
"Pak Dudi terkait dengan TPS liar Cilincing, ini mau diapain? Apakah sudah ada koordinasi ke sana? Karena kalau enggak, pansus mau langsung ke sana," kata Judistira Hermawan, dikutip Rabu, 19 Agustus 2026.
Ia mengungkapkan, Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta akan segera melakukan inspeksi mendadak alias sidak lapangan. Judistira menyebut perusahaan swasta itu telah melakukan pembiaran terhadap masalah persampahan di Cilincing sehingga menjadi sengkarut.
"Kelihatannya ada pembiaran dari pemilik lahan. PT Granito. Enggak mungkin satu PT punya lahan 5,6 hektare, kemudian dia biarkan di situ untuk sampah bisa ke luar masuk tanpa ada pengelolaan yang berarti bertahun-tahun," katanya.
Kemudian, Judistira juga mendorong DLH DKI untuk menjerat perusahaan tersebut dengan pasal pidana terkait perusakan lingkungan.
"Jadi ini bisa kita berikan pidana, karena ada kerusakan lingkungan di situ yang dia biarkan," ucapnya.
"Nah ini kita sama-sama cari Pak Dudi. Bukan hanya vendor. Tapi saya kira kalau memang dia memiliki lahan, kemudian dia biarkan, kemudian malah terlibat di situ, ini bagian dari perusakan lingkungan," tambahnya.
Sedikitnya, lima perusahaan disanksi denda oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sanksi diberikan karena kelima perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti menjalankan kegiatan tidak sesuai izin.
Perusahaan pertama yang disanksi ialah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (SBCI). Selain denda Rp 10 juta, DLH DKI Jakarta juga memberikan teguran tertulis pertama kepada perusahaan tersebut.
SBCI mengakui kendaraan yang terekam dalam video merupakan armada milik mereka. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan tempat tinggal karyawan serta area parkir kendaraan pengangkut sampah milik perusahaan di sekitar lokasi pembuangan.
Kemudian, DLH DKI kembali memberi sanksi kepada empat perusahaan, yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima. Sanksi dijatuhkan setelah pihak perusahaan dipanggil dan diperiksa.
"Arahan Bapak Gubernur sangat tegas. Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan hari ini sudah kami periksa dan tindak, tetapi penanganannya tidak berhenti di sini," kata Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Sanksi denda tersebut berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Sedangkan Teguran Tertulis I diberikan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
(bel/zap)






Komentar (0)