Jakarta, VIVA – Pelarian Basri Lewaimang, pengelola tempat hiburan malam di Batam yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri dalam kasus peredaran narkoba, akhirnya berakhir.
Basri ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di wilayah Johor Baru, Malaysia. Dia kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Komisaris Polisi Drago mengatakan penangkapan Basri merupakan hasil kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan Interpol.
“Jadi untuk penangkapan DPO Basri ini hasil kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” kata Drago di Bareskrim Polri, Kamis, 20 Agustus 2026.
Basri disebut tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Dia juga bersikap kooperatif selama proses penangkapan.
Basri terlihat mengenakan pakaian serba hitam dengan tangan diborgol menggunakan tali ties. Dia hanya menunduk saat digiring petugas dan tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas Basri. Barang bukti itu di antaranya dua alat komunikasi, uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia.
Polisi juga menyita tiga rangkap tulisan yang diduga merupakan catatan rekapan narkotika. Saat ini, Basri masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba di tempat hiburan malam Batam.
Drago mengatakan Basri diduga berperan sebagai koordinator tempat hiburan malam sekaligus terlibat dalam peredaran narkotika di Planet 1, Planet 2, dan Planet 3.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memburu seorang pengelola tempat hiburan malam di Batam, Kepulauan Riau, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Pria bernama Basri Lewaimang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri. Basri diduga tidak hanya mengelola HH Club/Planet di Batam, tetapi juga menjadi bandar narkoba yang memasok barang haram ke tempat hiburan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan Basri telah ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.






Komentar (0)