Pengelola Tempat Hiburan Malam Planet Batam yang Buron Ditangkap, Bareskrim Sita Rekapan Misterius

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pelarian Basri Lewaimang, pengelola tempat hiburan malam di Batam yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri dalam kasus peredaran narkoba, akhirnya berakhir.

Basri ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di wilayah Johor Baru, Malaysia. Dia kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :
Polisi Berpangkat Kombes Dilaporkan Investor Malaysia ke Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan Rp 58,5 Miliar
Awalnya Cuma Dikira 1,6 Ton, Ternyata Isi Kapal Ini Capai 2,6 Ton Sabu Cair

Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Komisaris Polisi Drago mengatakan penangkapan Basri merupakan hasil kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan Interpol.

“Jadi untuk penangkapan DPO Basri ini hasil kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” kata Drago di Bareskrim Polri, Kamis, 20 Agustus 2026.

Basri disebut tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Dia juga bersikap kooperatif selama proses penangkapan.

Basri terlihat mengenakan pakaian serba hitam dengan tangan diborgol menggunakan tali ties. Dia hanya menunduk saat digiring petugas dan tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas Basri. Barang bukti itu di antaranya dua alat komunikasi, uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia.

Polisi juga menyita tiga rangkap tulisan yang diduga merupakan catatan rekapan narkotika. Saat ini, Basri masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba di tempat hiburan malam Batam.

Drago mengatakan Basri diduga berperan sebagai koordinator tempat hiburan malam sekaligus terlibat dalam peredaran narkotika di Planet 1, Planet 2, dan Planet 3.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memburu seorang pengelola tempat hiburan malam di Batam, Kepulauan Riau, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Pria bernama Basri Lewaimang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri. Basri diduga tidak hanya mengelola HH Club/Planet di Batam, tetapi juga menjadi bandar narkoba yang memasok barang haram ke tempat hiburan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan Basri telah ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Baca Juga :
Kapal Berbendera Tanzania Bawa 1,6 Ton Narkotika Cair, 10 WN Myanmar Diamankan
Eks Head Coach Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Kekerasan Seksual terhadap 5 Atlet
Pengelola Tempat Hiburan Malam Planet Batam Jadi Buron! Diduga Edarkan 40 Ribu Ekstasi Tiap Bulan

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Heboh! Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Polisi Ungkap Kronologi
• 8 menit lalu
0
thumb
Kemensos Buka Dapur Umum dan Suplai Logistik Nagekeo
• 6 jam lalu
0
thumb
Dokter Mata Beli Ferrari Luce Senilai Rp600 Miliar
• 7 jam lalu
0
thumb
BMKG: Papua Pegunungan Siaga Hujan Lebat hingga 24 Agustus
• 8 jam lalu
0
thumb
Jaga Ekosistem Bahari, Pertamina Trans Kontinental Tanam Terumbu Karang di Laut Sulawesi Utara
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.