Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba bernama Basri Lewaimang. Basri diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam (THM) HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau.
Pantauan detikcom, Kamis (20/8/2026), Basri tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pukul 17.19 WIB. Dia keluar dari mobil putih sambil digiring petugas dari kepolisian.
Basri tampak mengenakan setelan hitam dan memakai sandal. Petugas menggiringnya dengan tangan diborgol.
Basri hanya terdiam saat digiring petugas. Dia dibawa kemudian dibawa ke ruang penyidik Dittipidnarkoba untuk diperiksa lebih lanjut.
Sebelumnya, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Basri Lewaimang. Basri disebut-sebut sebagai pengelola sekaligus penyedia narkoba di tempat hiburan malam HH Club/Planet di Batam.
"Penyidik telah menetapkan 1 orang DPO atas nama Basri," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Surat DPO itu teregistrasi dengan nomor: DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba atas nama Basri Lewaimang. Basri diduga kuat berperan sebagai sosok utama di balik peredaran narkoba di THM tersebut. Polisi menyebut Basri tidak hanya mengelola tempat hiburan, tetapi juga berperan sebagai penyedia barang haram.
"Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1,2 dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, 3," ungkap Eko.
Berdasarkan fakta penyidikan, perputaran narkoba di THM Planet Batam tergolong sangat besar. Setiap bulan, minimal sekitar 40 ribu butir ekstasi diedarkan di lokasi tersebut dan jumlahnya bisa meningkat drastis saat pengunjung sedang dalam kapasitas maksimal.
Tak hanya memburu pelaku, Bareskrim juga mulai melacak aliran dana dan harta kekayaan milik Basri. Sejumlah aset mewah bernilai fantastis kini telah dipasangi garis polisi.
(tsy/mea)





Komentar (0)