Pemberantasan Korupsi Harus Mulai dari Hulu

metrotvnews.com
17 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad, mengatakan pemberantasan korupsi harus dimulai dari hulu. Menurutnya, langkah tersebut berkaitan dengan persoalan penegakan hukum atau law enforcement.

"Kalau korupsi di sektor ini kita tidak benahi, maka jangan pernah berharap tentang pemberantasan korupsi," ujar Samad, dalam program Cover Both Sides yang tayang di Metro TV, Rabu, 19 Agustus 2026.

Ia mengatakan pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai harus dimulai dari pembenahan aparat penegak hukum. Hal itu disampaikan menyusul pernyataan Presiden yang menyoroti berbagai pelanggaran hukum dan praktik ilegal yang masih terjadi.

Samad menilai, pernyataan Presiden menunjukkan bahwa pemerintah telah memahami persoalan mendasar dalam pemberantasan korupsi. Salah satu masalah utama yang harus diselesaikan adalah korupsi di sektor pemerintahan dan penegakan hukum.

"Harusnya pemberantasan korupsi itu lebih banyak difokuskan kepada aparat penegak hukum," jelasnya.

Program Cover Both Sides. Foto: Metro TV

Samad menilai, pemberantasan korupsi yang dimulai dari pembenahan aparat penegak hukum dapat menyelesaikan sekitar 90 persen persoalan korupsi. Sementara itu, sekitar 10 persen sisanya dapat menjadi bagian yang perlu ditangani lebih lanjut.

"Oleh karena itu, ini menjadi hal terbesar bagi kita ketika pemberantasan korupsi itu dimulai dari aparat penegak hukum," katanya.

Samad menyebut, pernyataan Presiden yang disampaikan secara lugas dinilai harus ditangkap secara positif oleh aparat penegak hukum. Mereka diharapkan serius menindak berbagai kasus korupsi yang terjadi.

Baca Juga :

81 Tahun Merdeka, Sanggupkah Bebas Korupsi?
Ia menambahkan pernyataan dari Kepala Negara tidak boleh berhenti sebagai narasi tanpa penerapan konkret. Aparat penegak hukum harus mampu menerjemahkan arahan tersebut melalui langkah nyata di lapangan.

"Kita khawatir kalau ada narasi yang boleh dibuat, terus kemudian tidak bisa diterjemahkan secara konkret di lapangan oleh aparat penegak hukum," tutupnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kini Lepas Hijab Usai Cerai dari Arya Saloka, Putri Anne Beberkan Alasannya
• 21 jam lalu
0
thumb
BI Guyur Insentif Rp 446,5 T ke Perbankan hingga Awal Agustus 2026
• 22 jam lalu
0
thumb
Resident Evil Veronica Makin Dekat, Remake Horor Legendaris Ini Dijadwalkan Segera Hadir
• 21 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Ajukan Perpres untuk Ubah Status Bandara IKN agar Bisa Layani Penerbangan Komersial
• 14 jam lalu
0
thumb
Waka MPR Dorong Revisi UU TPPO dan Tata Kelola PMI Lebih Baik
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.