Kebakaran sekitar 25 hektare kawasan Hutan Produksi di wilayah KPH Lalan Mendis, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan diselidiki oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera (Balai Gakkum Kehutanan Sumatera), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan). Lokasi kebakaran di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TCP.
Adapun kebakaran tersebut terjadi sejak 26 Juli 2026 dan ditangani secara terpadu oleh Manggala Agni Daops Sumatera Selatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, KPH, serta tim PT TCP. Upaya pemadaman berhasil mengendalikan penyebaran api sehingga tidak meluas ke bagian kawasan hutan lainnya.
Setelah kondisi terkendali, Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera melakukan verifikasi lapangan untuk mengidentifikasi titik awal kebakaran dan mengumpulkan bahan keterangan sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Berdasarkan hasil verifikasi awal, titik awal kebakaran diduga berasal dari areal kebun kelapa sawit dan pinang di dalam kawasan hutan pada areal PBPH PT TCP.
Baca Juga:Disertasi Roy Suryo Dilaporkan ke Kemendiktisaintek Terkait Dugaan Plagiarisme, Gelar Doktor Terancam DicabutBaca juga: Fathimah Azzahra Dijadwalkan Hadiri Aksi Kamisan di Depan Istana
Temuan tersebut masih didalami untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran, status penguasaan lahan, serta pihak yang bertanggung jawab. Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera telah memeriksa pihak yang diduga menguasai dan mengelola lahan tersebut serta meminta keterangan sejumlah saksi. Pendalaman dilakukan terhadap kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian, keterlibatan pihak lain, serta kepatuhan pemegang izin dalam menjalankan kewajiban perlindungan dan pengendalian kebakaran pada areal kerjanya. Tim juga memasang plang peringatan di lokasi sebagai penanda bahwa areal tersebut berada dalam pengawasan aparat penegak hukum dan sedang dalam proses penyelidikan.
Baca Juga:Hotman Paris Juga Minta Maaf ke Presiden hingga KapolriDirektur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa kejadian di Musi Banyuasin harus menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan untuk meningkatkan upaya perlindungan pada areal kerjanya selama periode rawan kebakaran. Kemenhut sebelumnya juga telah mengingatkan perusahaan pemegang PBPH mengenai kewajibannya dalam penanganan karhutla di lokasi usahanya.
“Musim kemarau dan kondisi El Niño meningkatkan risiko kebakaran, maka tanggung jawab pemegang izin juga harus meningkat. Setiap perusahaan wajib memastikan arealnya dijaga, sistem pencegahan berjalan, dan potensi kebakaran ditangani sejak dini. Jangan menunggu api membesar baru bertindak," tegasnya, Kamis (20/8/2026).
"Jika ditemukan kesengajaan, kelalaian, atau ketidakpatuhan yang menyebabkan kebakaran, penegakan hukum akan berjalan. Ini menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin bahwa menjaga dan melindungi areal kerjanya merupakan bagian dari tanggung jawab usaha kehutanan,” sambungnya.
Baca Juga:Prabowo: 110 Masalah Tuntas dalam 18 Bulan, Bukan Prestasi KecilKepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menyampaikan apresiasi atas sinergi semua unsur yang terlibat sehingga kebakaran dapat dikendalikan dan tidak meluas ke kawasan hutan lainnya. Menurut dia, kolaborasi yang baik antara Manggala Agni, BNPB, TNI, Polri, KPH, pihak perusahaan, dan seluruh pihak yang terlibat menjadi faktor penting dalam mengendalikan kebakaran di lapangan. Namun demikian, lanjut dia, upaya pemadaman harus berjalan seiring dengan penegakan hukum. Pihaknya akan mendalami penyebab kebakaran ini secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
"Apabila ditemukan bukti adanya kelalaian maupun kesengajaan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan, setiap pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Hari.
Kemenhut menempatkan pencegahan, perlindungan dan penegakan hukum karhutla sebagai bagian penting dari kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk melindungi hutan dan keselamatan masyarakat. Semua pemegang izin kehutanan diminta meningkatkan upaya perlindungan areal kerjanya dan memastikan sistem pencegahan serta pengendalian kebakaran benar-benar berfungsi di lapangan.
Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan terhadap ketidakpatuhan agar areal perizinan tidak menjadi sumber kebakaran yang merugikan hutan, masyarakat, kegiatan usaha yang taat, dan negara. Kewajiban pencegahan kebakaran pada areal kerja serta konsekuensi administratif atas ketidakpatuhan telah diatur dalam tata kelola PBPH.





Komentar (0)